Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 16 partai politik (parpol) telah mengunggah seluruh data pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu, 3 Agustus 2022 . Dari 11 parpol tersebut, baru 8 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini 8 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kedelapan partai tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Hasyim menerangkan kelengkapan berkas parkol masih dapat dikumpulkan hingga batas akhir pendaftaran. "Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa syarat utama pendaftaran selain kelengkapan dokumen. Yakni harus terdapatnya tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal setiap parpol pada setiap berkas yang dikumpulkan.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," tutupnya. (Valerie Augustine Budianto)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 16 partai politik (parpol) telah mengunggah seluruh data pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu, 3 Agustus 2022 . Dari 11 parpol tersebut, baru 8 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini 8 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kedelapan partai tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Hasyim menerangkan kelengkapan berkas parkol masih dapat dikumpulkan hingga batas akhir pendaftaran. "Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa syarat utama pendaftaran selain kelengkapan dokumen. Yakni harus terdapatnya tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal setiap parpol pada setiap berkas yang dikumpulkan.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," tutupnya. (
Valerie Augustine Budianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)