Ilustrasi pendaftaran parpol ke KPU. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daftar ke KPU. Foto: MI/Adam Dwi Putra
Ilustrasi pendaftaran parpol ke KPU. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daftar ke KPU. Foto: MI/Adam Dwi Putra

Bawaslu Pelototi Pendaftaran Parpol ke KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 03 Agustus 2022 09:53
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi data-data yang disampaikan partai politik (parpol) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 40 anggota Bawaslu dikerahkan. 
 
"Apakah sesuai dengan Undang-Undang atau tidak, apakah kemudian sesuai dengan aslinya yang di-submit di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Bagja menjelaskan pihaknya membawa 40 anggota Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta pemilu. Mereka bertugas secara bergantian. 

"Kan bergantian, enggak mungkin setiap hari. Terkendala juga dengan tempat, terkendala juga dengan nanti harus dibagi ke Sipol, ke ruangan, nah itu yang harus dilihat," tutur dia.
 
Bagja menegaskan Bawaslu akan bekerja 24 jam saat tahapan verifikasi. Hal itu demi mengawal dan mencegah terjadinya kecurangan dalam tahapan pemilu.
 

Baca: Alasan PKS Berat Gabung KIB


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol sebagai momentum pertaruhan pertama untuk Pemilu Serentak 2024. Dia meminta jajarannya di tingkat kabupaten/kota segera mengidentifikasi kerawanan dan bekerja maksimal memperkuat pengawasan pemilu.
 
"Ini momentum pertaruhan pertama. Butuh ketelitian khususnya dalam (mengawasi) verifikasi administrasi. Butuh keteguhan. Data-data bisa diidentifikasi," tegas Lolly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan