Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Harap Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember

Indriyani Astuti • 09 Desember 2022 13:59
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum mendesak segera diterbitkan. Pasalnya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berjalan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak direvisi.
 
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi dan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
 
KPU berharap pemerintah dapat menerbitkan Perppu tersebut sebelum 14 Desember 2022. Hasyim menjelaskan kegiatan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU dalam waktu dekat.
 

Baca juga: Soal Perppu Pemilu, Kemendagri: Masih Tunggu Papua Barat Daya



Pada 14 Desember 2022, KPU akan melakukan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol Peserta Pemilu 2024. Lalu pada tanggal yang sama juga ada penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah pada KPU.
 
Kemudian, ujar Hasyim, pada 16 Desember 2022 penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada KPU Provinsi. Selain itu pada Desember 2022 dimulainya persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan