Jakarta: Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar pembahasan 14 isu krusial revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas secara mendalam. Proses penyelesaian diharapkan tidak langsung ke pandangan mini fraksi.
"Betul, dari awal kita menginginkan ada pembahasan terhadap KUHP," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas) di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum itu mengakui masing-masing fraksi di Komisi III memiliki pandangan berbeda terkait penyelesaian isu krusial di revisi KUHP. Namun, sejumlah fraksi mengubah sikap mereka dan mendukung untuk dilakukan pembahasan.
Menurut dia hal itu merupakan sikap yang positif. Tinggal, seluruh pihak mengawal agar pembahasan yang dilakukan mampu memperbaiki substansi KUHP.
"Bukan pembahasan yang formalitas dan partisipasi formalitas," ungkap dia.
Tobas menegaskan penyempurnaan revisi KUHP harus dilakukan. Jangan sampai ada poin-poin pembahasan yang masih menjadi perdebatan.
Dia menyampaikan revisi KUHP dianggap sebuah bakal beleid yang luar biasa. Sebab, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah Indonesia.
"Oleh karena itu maka supaya tuntas semuanya kita harus mau untuk mengkaji seluruh yang masih dianggap kontroversial," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III telah menerima draf revisi KUHP dari pemerintah. Draf tersebut kemudian diserahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari.
Nantinya, fraksi-fraksi bakal menyampaikan pandangannya melalui pandangan mini fraksi. Hanya ada satu kali tanya jawab antara fraksi-fraksi dan pemerintah sebelum revisi KUHP disahkan.
Jakarta: Fraksi Partai
NasDem mengusulkan agar pembahasan 14 isu krusial revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas secara mendalam. Proses penyelesaian diharapkan tidak langsung ke pandangan mini fraksi.
"Betul, dari awal kita menginginkan ada pembahasan terhadap KUHP," kata anggota Komisi III
DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas) di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum itu mengakui masing-masing fraksi di Komisi III memiliki pandangan berbeda terkait penyelesaian isu krusial di revisi
KUHP. Namun, sejumlah fraksi mengubah sikap mereka dan mendukung untuk dilakukan pembahasan.
Menurut dia hal itu merupakan sikap yang positif. Tinggal, seluruh pihak mengawal agar pembahasan yang dilakukan mampu memperbaiki substansi KUHP.
"Bukan pembahasan yang formalitas dan partisipasi formalitas," ungkap dia.
Tobas menegaskan penyempurnaan revisi KUHP harus dilakukan. Jangan sampai ada poin-poin pembahasan yang masih menjadi perdebatan.
Dia menyampaikan revisi KUHP dianggap sebuah bakal beleid yang luar biasa. Sebab, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah Indonesia.
"Oleh karena itu maka supaya tuntas semuanya kita harus mau untuk mengkaji seluruh yang masih dianggap kontroversial," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III telah menerima draf revisi KUHP dari pemerintah. Draf tersebut kemudian diserahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari.
Nantinya, fraksi-fraksi bakal menyampaikan pandangannya melalui pandangan mini fraksi. Hanya ada satu kali tanya jawab antara fraksi-fraksi dan pemerintah sebelum revisi KUHP disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)