Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut mayoritas KPU daerah (KPUD) merampungkan verifikasi faktual (verfak) terhadap sembilan partai politik (parpol) non parlemen. Tahapan pemilu itu akan berakhir pada Jumat, 4 November 2022.
"KPU kabupaten kota se-Indonesia sedang melakukan finalisasi, pelaksanaan verifikasi faktual. Itu bagi yang belum selesai. Tapi banyak KPU kabupaten kota yang sudah selesai, hampir mendekati selesai," ujar anggota KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Kamis, 3 November 2022.
Idham membeberkan beberapa KPUD telah menyelesaikan verfak. Seperti, KPU Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan lainnya.
Idham meyakini jajarannya bakal merampungkan verfak tepat pada waktunya. "Rekan-rekan KPU kabupaten kota se-Indonesia memenuhi dan memedomani apa yang menjadi ketentuan KPU RI dalam pelaksanaan verifikasi faktual," jelasnya.
KPU memberikan kesempatan bagi parpol yang belum lolos verfak untuk memperbaiki berkas. Kesempatan itu diberikan pada kurun waktu 10-23 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut mayoritas
KPU daerah (KPUD) merampungkan verifikasi faktual (verfak) terhadap sembilan partai politik (parpol) non parlemen. Tahapan pemilu itu akan berakhir pada Jumat, 4 November 2022.
"KPU kabupaten kota se-Indonesia sedang melakukan finalisasi, pelaksanaan
verifikasi faktual. Itu bagi yang belum selesai. Tapi banyak KPU kabupaten kota yang sudah selesai, hampir mendekati selesai," ujar anggota KPU Idham Holik kepada
Medcom.id, Kamis, 3 November 2022.
Idham membeberkan beberapa KPUD telah menyelesaikan verfak. Seperti, KPU Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan lainnya.
Idham meyakini jajarannya bakal merampungkan verfak tepat pada waktunya. "Rekan-rekan KPU kabupaten kota se-Indonesia memenuhi dan memedomani apa yang menjadi ketentuan KPU RI dalam pelaksanaan verifikasi faktual," jelasnya.
KPU memberikan kesempatan bagi
parpol yang belum lolos verfak untuk memperbaiki berkas. Kesempatan itu diberikan pada kurun waktu 10-23 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)