Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan hasil sengketa proses pemilihan umum (pemilu) yang diajukan oleh lima partai politik (parpol), Jumat, 4 Oktober 2022. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan terbuka upaya hukum banding bagi partai politik yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu.
"(Bisa) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Bagja ketika ditemui usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Media Group Network dengan Bawaslu RI di Gedung Grand Metro TV, Kedoya, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Bawaslu, ujar dia, melihat dan memeriksa proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai prosedur atau tidak. Tercatat sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai partisipan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Lalu, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lulus berkas pendaftaran oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu. Dari total 24 parpol tersebut, ada 18 parpol telah dinyatakan lolos. Sementara itu, 6 parpol lainnya gugur. Lima partai politik mengajukan sengketa proses lantaran tidak lolosn pada tahap verifikasi administrasi yang KPU.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Satu partai yakni Partai Republik Satu mengajukan laporan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu, namun hasilnya, laporan itu tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti.
Laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapor tidak menguraikan upaya yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Selain itu, pelapor dianggap tidak menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut.
"Kita lihat prosesnya setelah dilakukan oleh KPU sudah tepat atau belum. Itu yang kita nilai dari sebelum proses yang ada di badan pengawas seperti itu," papar Bagja.
Bagja mengatakan majelis melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memeriksa kembali berkas perkara sebelum menjatuhkan putusan. Menurut Bagja rapat permusyawaratan hakim diperlukan sebab masih ada berkas-berkas yang perlu diperiksa kembali.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) akan memutuskan hasil sengketa proses pemilihan umum (pemilu) yang diajukan oleh lima
partai politik (parpol), Jumat, 4 Oktober 2022. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan terbuka upaya hukum banding bagi partai politik yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu.
"(Bisa) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Bagja ketika ditemui usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Media Group Network dengan Bawaslu RI di Gedung Grand Metro TV, Kedoya, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Bawaslu, ujar dia, melihat dan memeriksa proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai prosedur atau tidak. Tercatat sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai partisipan pemilihan umum
(Pemilu) 2024.
Lalu, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lulus berkas pendaftaran oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu. Dari total 24 parpol tersebut, ada 18 parpol telah dinyatakan lolos. Sementara itu, 6 parpol lainnya gugur. Lima partai politik mengajukan sengketa proses lantaran tidak lolosn pada tahap verifikasi administrasi yang
KPU.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Satu partai yakni Partai Republik Satu mengajukan laporan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu, namun hasilnya, laporan itu tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti.
Laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapor tidak menguraikan upaya yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Selain itu, pelapor dianggap tidak menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut.
"Kita lihat prosesnya setelah dilakukan oleh KPU sudah tepat atau belum. Itu yang kita nilai dari sebelum proses yang ada di badan pengawas seperti itu," papar Bagja.
Bagja mengatakan majelis melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memeriksa kembali berkas perkara sebelum menjatuhkan putusan. Menurut Bagja rapat permusyawaratan hakim diperlukan sebab masih ada berkas-berkas yang perlu diperiksa kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)