Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Antikritik

Antara • 14 November 2021 21:42
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak antikritik. Namun, kritik diharap berdasarkan data.
 
"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap antikritik," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 November 2021.
 
Menurut Mahfud, kontroversi penanganan covid-19 sudah muncul sejak awal. Terutama, saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu itu dituding sebagai karpet merah untuk melakukan praktik korupsi dan menggarong uang negara menggunakan hukum. Padahal, alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut adalah untuk menangani pandemi covid-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud.
 
DPR pun menyetujui Perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Bahkan setelah diuji, UU tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Baca: Kritik Wapres 'Patung Istana' Disebut Tak Berdasarkan Data
 
MK justru memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun 'selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.
 
Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi covid-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.
 
"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silakan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik," kata Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan