Jakarta: DPR didorong merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Revisi dinilai sebagai political will menguatkan sektor hulu.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan," kata Pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan, dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut dia, revisi UU Migas harus segera diselesaikan. Jangan sampai target revisi yang rampung pada 2022, molor.
Mamit mengatakan revisi UU tersebut masuk pada program legislasi nasional pada 2018. Namun, progres revisi beleid itu jalan di tempat.
Baca: SKK Migas Temukan Cadangan Migas di Natuna Timur
Dia mengatakan jangan sampai pembahasan revisi belein itu berlarut-larut. Sebab, hasil revisi UU Migas dapat berkontribusi memberikan kemudahan investasi.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan," kata dia.
Mamit menyebut revisi itu akan memberikan kepastian hukum terkait pemodalan. Sehingga, investor tak ragu menanam modal di Indonesia.
Jakarta:
DPR didorong merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Migas). Revisi dinilai sebagai
political will menguatkan
sektor hulu.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan," kata Pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan, dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut dia, revisi UU Migas harus segera diselesaikan. Jangan sampai target revisi yang rampung pada 2022, molor.
Mamit mengatakan revisi UU tersebut masuk pada program legislasi nasional pada 2018. Namun, progres revisi beleid itu jalan di tempat.
Baca:
SKK Migas Temukan Cadangan Migas di Natuna Timur
Dia mengatakan jangan sampai pembahasan revisi belein itu berlarut-larut. Sebab, hasil revisi UU Migas dapat berkontribusi memberikan kemudahan investasi.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan," kata dia.
Mamit menyebut revisi itu akan memberikan kepastian hukum terkait pemodalan. Sehingga, investor tak ragu menanam modal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)