Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah potensi masalah pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya terkait kondisi pandemi covid-19.
"Jelas ini potensi covid-19 masih berlangsung, bahkan semakin meningkat, mengingat banyak ditemukan varian virus baru," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam FGD Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 secara virtual, Rabu, 22 September 2021.
Berikutnya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang membuat masyarakat bingung. Misalnya, kata Abhan, soal proses penanganan pelanggaran.
"Di Undang-Undang Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017) menyebut bahwa penanganan pelanggaran di Bawaslu itu waktunya 14 hari. Sementara di UU Pilkada itu hanya lima hari, saya kira itu yang menjadi isu krusial juga," ujar Abhan.
Lalu, kelembagaan di jajaran ad hoc. Abhan mempertanyakan kemungkinan jajaran ad hoc seperti panitia pengawas (panwas) digabung untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Sebagai panwas kecamatan untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, juga sebaiknya sekaligus, sebagai penyelenggara ad hoc untuk pilkada, saya kira ini lebih efisien. Kalau dibentuk dua kali akan kurang efisien," ucap Abhan.
Persoalan lainnya pemutakhiran data pemilih. Abhan menyebut persoalan data pemilih kerap bermasalah setiap kontestasi pemilihan.
"Ketika ada sidang permohonan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalil soal persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu muncul," kata Abhan.
Berikutnya, permasalahan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta pencalonan mantan narapidana kasus korupsi. Persoalan lainnya terkait logistik.
"Perlu adanya pemberian akses kepada Bawaslu dalam perencanaan dan pengawasan. Pengalaman sebelumnya 2019, (masalah) terkait ketepatan waktu dalam distribusi logistik," ucap Abhan.
Baca: Bawaslu Sebut PP 94/2021 Memudahkan Pengawasan Netralitas ASN
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) membeberkan sejumlah potensi masalah pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Salah satunya terkait kondisi
pandemi covid-19.
"Jelas ini potensi covid-19 masih berlangsung, bahkan semakin meningkat, mengingat banyak ditemukan varian virus baru," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam FGD Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 secara virtual, Rabu, 22 September 2021.
Berikutnya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang membuat masyarakat bingung. Misalnya, kata Abhan, soal proses penanganan pelanggaran.
"Di Undang-Undang Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017) menyebut bahwa penanganan pelanggaran di Bawaslu itu waktunya 14 hari. Sementara di UU Pilkada itu hanya lima hari, saya kira itu yang menjadi isu krusial juga," ujar Abhan.
Lalu, kelembagaan di jajaran ad hoc. Abhan mempertanyakan kemungkinan jajaran ad hoc seperti panitia pengawas (panwas) digabung untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Sebagai panwas kecamatan untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, juga sebaiknya sekaligus, sebagai penyelenggara ad hoc untuk pilkada, saya kira ini lebih efisien. Kalau dibentuk dua kali akan kurang efisien," ucap Abhan.
Persoalan lainnya pemutakhiran data pemilih. Abhan menyebut persoalan data pemilih kerap bermasalah setiap kontestasi pemilihan.
"Ketika ada sidang permohonan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalil soal persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu muncul," kata Abhan.
Berikutnya, permasalahan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta pencalonan mantan narapidana kasus korupsi. Persoalan lainnya terkait logistik.
"Perlu adanya pemberian akses kepada Bawaslu dalam perencanaan dan pengawasan. Pengalaman sebelumnya 2019, (masalah) terkait ketepatan waktu dalam distribusi logistik," ucap Abhan.
Baca:
Bawaslu Sebut PP 94/2021 Memudahkan Pengawasan Netralitas ASN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)