Ilustrasi PPKM Darurat. Medcom.id
Ilustrasi PPKM Darurat. Medcom.id

Mendagri Terbitkan Instruksi Soal PPKM Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2021 12:33
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah masing-masing untuk mengendalikan penularan covid-19.
 
Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan sejumlah hal. Kegiatan belajar mengajar mesti digelar secara daring dan kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
 
Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, dan industri orientasi ekspor menerapkan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kemudian sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO.

“Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
 
(Baca: Pemerintah Bakal Gencar Melakukan Testing dan Tracing Covid-19)
 
Peraturan tersebut sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Selain itu, PPKM Mikro di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di zona merah tetap diberlakukan.
 
“Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegas Tito.
 
Selain itu, pemerintah daerah berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin. Vaksin boleh didistribusikan ke kabupaten/kota yang kekurangan stok vaksin.
 
“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang,” papar Tito.
 
Tito meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan mendukung penuh PPKM Darurat. Mereka membantu mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat.
 
“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan,” ujar Tito.
 
Inmendagri ditandatangani pada Jumat, 2 Juli 2021. Beleid berlaku sejak Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan