Jakarta: Presiden Joko Widodo belum bersikap terkait hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Presiden masih menunggu hasil kajian yang dilakukan pemerintah terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasil kajiannya)," kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.
Hasil kajian akan menjadi rujukan untuk menentukan sikapnya apakah menandatangani UU tersebut atau tidak. Hal ini juga menjadi pertimbangan apakah Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau tidak.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak tanda tangan ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan mengenai kajian itu," ucap dia.
UU MD3 itu seyogyanya resmi berlaku 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI pada 12 Februari 2018. Sekalipun ditandatangani atau tidak oleh Presiden, UU itu akan tetap berlaku.
Ia pun berjanji akan menyampaikan sikapnya secepatnya jika telah menerima laporan hasil kajian terhadap UU itu. "Kalau sudah nanti saya sampaikan," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZM7Yk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo belum bersikap terkait hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Presiden masih menunggu hasil kajian yang dilakukan pemerintah terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasil kajiannya)," kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.
Hasil kajian akan menjadi rujukan untuk menentukan sikapnya apakah menandatangani UU tersebut atau tidak. Hal ini juga menjadi pertimbangan apakah Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau tidak.
Baca: Menguliti Revisi UU MD3
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak tanda tangan ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan mengenai kajian itu," ucap dia.
UU MD3 itu seyogyanya resmi berlaku 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI pada 12 Februari 2018. Sekalipun ditandatangani atau tidak oleh Presiden, UU itu akan tetap berlaku.
Ia pun berjanji akan menyampaikan sikapnya secepatnya jika telah menerima laporan hasil kajian terhadap UU itu. "Kalau sudah nanti saya sampaikan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)