Bantul: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memecat politikus Dimyati Natakusumah dari keanggotaan partai dan melakukan pergantian waktu di kursi DPR. Hal ini menyusul kabar keberadaan Dimyati yang berpindah haluan ke PKS.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengatakan pihaknya telah meminta Dimyati mengklarifikasi soal kabar dirinya pindah ke PKS. Selain itu, PPP juga telah berkirim surat ke Dimyati untuk menyampaikan konfirmasi secara tertulis.
"Apabila dalam tujuh hari tak memberikan jawaban, apa yang diberitakan (Dimyati pindah ke PKS) berarti benar," ujar Romi di Gedung Jogja Expo Centre (JEC) Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta pada Jumat 29 Desember 2017.
Apabila benar, ia melanjutkan, berdasarkan UU MD3, Dimyati tak lagi memiliki hak untuk duduk sebagai anggota DPR. Jika benar demikian, PPP akan memproses secara organisasi untuk pendisiplinan anggota.
Menurut dia, pendisiplinan anggota dilakukan apabila Dimyati resmi menyatakan pindah ke parpol lain. "Dia harus di PAW (pergantian antarwaktu) dari kursi DPR karena dia duduk anggota DPR atas nama PPP," tuturnya.
Sementara itu, ia melanjutkan, pemberhentian anggota antar waktu karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PPP. Ia menambahkan, pemberhentian keanggotakan PPP berdasarkan AD/ART dan UU MD3 terjadi apabila seseorang menyatakan pindah ke partai lain.
"Konfirmasi Pak Dimyati kepada partai lain merupakan bentuk pemberhentian dirinya oleh UU maupun AD ART partai PPP," kata dia.
Bantul: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memecat politikus Dimyati Natakusumah dari keanggotaan partai dan melakukan pergantian waktu di kursi DPR. Hal ini menyusul kabar keberadaan Dimyati yang berpindah haluan ke PKS.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengatakan pihaknya telah meminta Dimyati mengklarifikasi soal kabar dirinya pindah ke PKS. Selain itu, PPP juga telah berkirim surat ke Dimyati untuk menyampaikan konfirmasi secara tertulis.
"Apabila dalam tujuh hari tak memberikan jawaban, apa yang diberitakan (Dimyati pindah ke PKS) berarti benar," ujar Romi di Gedung Jogja Expo Centre (JEC) Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta pada Jumat 29 Desember 2017.
Apabila benar, ia melanjutkan, berdasarkan UU MD3, Dimyati tak lagi memiliki hak untuk duduk sebagai anggota DPR. Jika benar demikian, PPP akan memproses secara organisasi untuk pendisiplinan anggota.
Menurut dia, pendisiplinan anggota dilakukan apabila Dimyati resmi menyatakan pindah ke parpol lain. "Dia harus di PAW (pergantian antarwaktu) dari kursi DPR karena dia duduk anggota DPR atas nama PPP," tuturnya.
Sementara itu, ia melanjutkan, pemberhentian anggota antar waktu karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PPP. Ia menambahkan, pemberhentian keanggotakan PPP berdasarkan AD/ART dan UU MD3 terjadi apabila seseorang menyatakan pindah ke partai lain.
"Konfirmasi Pak Dimyati kepada partai lain merupakan bentuk pemberhentian dirinya oleh UU maupun AD ART partai PPP," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)