Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memaparkan evaluasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019. Kinerja DPR dinilai masi memble.
Peneliti Formappi M Djadijono mengatakan ada 24 Rancangan Undang-undang (RUU) yang ditargetkan dibahas selama Masa Sidang I tahun 2018-2019.
"Selama masa sidang I tahun 2018-2019, RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR hanya sebanyak 16 RUU," kata Djadjiono di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 23 November 2018.
16 RUU yang dibahas DPR selama periode masa sidang kali ini terdiri dari tiga RUU komulatif terbuka, dan 13 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun kenyataanya, dari 16 RUU yang dibahas DPR, hanya tiga RUU komulatif terbuka yang disahkan menjadi undang-undang.
"13 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018, tak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi undang-undang," beber Djadijono.
Baca: Fatamorgana Kinerja DPR
Selain itu, Formappi juga mengkritisi sejumlah RUU yang diputuskan diperpanjang masa pembahasannya, padahal sudah dibahas lebih dari lima kali masa sidang. Total ada 15 RUU yang diputuskan diperpanjang lagi pembahasannya pada Rapat Paripurna 31 Oktober 2018 lalu.
Pasal 143 Peraturan Tatib DPR menyatakan pembahasan RUU dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat dilakukan perpanjangan dengan alasan yang jelas.
"Namun begitu, apa yang menjadi alasan perpanjangan 15 RUU tersebut sulit dilacak masyarakat. Apakah karena materi muatan RUU bersifat kompleks, atau karena memang malas?," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRPl0K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memaparkan evaluasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019. Kinerja DPR dinilai masi memble.
Peneliti Formappi M Djadijono mengatakan ada 24 Rancangan Undang-undang (RUU) yang ditargetkan dibahas selama Masa Sidang I tahun 2018-2019.
"Selama masa sidang I tahun 2018-2019, RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR hanya sebanyak 16 RUU," kata Djadjiono di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 23 November 2018.
16 RUU yang dibahas DPR selama periode masa sidang kali ini terdiri dari tiga RUU komulatif terbuka, dan 13 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun kenyataanya, dari 16 RUU yang dibahas DPR, hanya tiga RUU komulatif terbuka yang disahkan menjadi undang-undang.
"13 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018, tak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi undang-undang," beber Djadijono.
Baca: Fatamorgana Kinerja DPR
Selain itu, Formappi juga mengkritisi sejumlah RUU yang diputuskan diperpanjang masa pembahasannya, padahal sudah dibahas lebih dari lima kali masa sidang. Total ada 15 RUU yang diputuskan diperpanjang lagi pembahasannya pada Rapat Paripurna 31 Oktober 2018 lalu.
Pasal 143 Peraturan Tatib DPR menyatakan pembahasan RUU dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat dilakukan perpanjangan dengan alasan yang jelas.
"Namun begitu, apa yang menjadi alasan perpanjangan 15 RUU tersebut sulit dilacak masyarakat. Apakah karena materi muatan RUU bersifat kompleks, atau karena memang malas?," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)