Wakil Presiden Jusuf Kalla (MI/Panca Syurkani)
Wakil Presiden Jusuf Kalla (MI/Panca Syurkani)

Untung Rugi Pemberlakuan Dwi Kewarganegaraan

Dheri Agriesta • 19 Agustus 2016 22:54
medcom.id, Jakarta: Tuntutan revisi Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mendadak ramai seiring kepemilikan warga negara ganda mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Pemerintah berpikir untuk merevisi, lantas apa untung dan rugi pemberlakuan dwi kewarganegaraan ini?
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satu figur yang mendukung hal ini secara tidak langsung, sebelum Arcandra Tahar diberhentikan mengatakan, Pemerintah harus mengutamakan tujuan penunjukkan Arcandra. Kalla sadar ada prosedur yang dilanggar, tapi tak ada pelanggaran pidana dalam kasus itu. Toh, prosedur bisa saja diperbaiki belakangan.
 
Pria asal Makassar itu juga mengakui, dwi kewarganegaraan sedang menjadi tren di dunia saat ini. Apalagi, perdagangan bebas membuat seseorang bisa berkarir di sektor apapun, di manapun. Belum lagi, ada banyak anak Indonesia yang berkompeten di luar negeri tapi telah menjadi warga negara asing.

Pemerintah dan DPR, kata Kalla, belum membicarakan revisi terhadap UU tentang Kewarganegaraan. Tapi, Pemerintah berharap, talenta Indonesia di luar negeri yang memiliki kemampuan di atas rata-rata dapat dimanfaatkan demi pembangunan.
 
"Pemerintah sangat berkepentingan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
 
Dwi kewarganegaraan bukan hal baru bagi negara berkembang. India, salah satu negara yang memberlakukan kebijakan ini mendulang keuntungan. Sehingga, tak jarang jika anak muda India yang berada di Amerika bekerja di perusahaan top seperti Google dan Microsoft.
 
"Mereka tetap warga negara India, tapi juga warga negara Amerika, manfaatnya di situ," jelas Kalla.
 
Kalla sadar, perkembangan ilmu pengetahuan membuat anak-anak muda bergerak ke negara maju untuk mencari pendidikan dan pengalaman. Jika terus dibiarkan, talenta muda ini akan nyaman berada di luar negeri dan melepaskan status warga negara Indonesia mereka.
 
"Dia akan terus mengabdi di sana," sesal Kalla.
 
Untung Rugi Pemberlakuan Dwi Kewarganegaraan
Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI)

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti setuju dengan wacana pemberlakuan dwi kewarganegaraan. Tapi, pemberlakuan harus secara terbatas.
 
Ikrar menjelaskan, warga negara yang lahir di Indonesia dan warga negara yang berasal dari orang tua berkebangsaan Indonesia tetapi lahir di luar negeri yang boleh memiliki dwi kewarganegaraan. Untuk tahap awal, pemberlakuan dwi kewarganegaraan jangan terlalu luas.
 
Peneliti LIPI itu mahfum dengan keuntungan yang diperoleh negara jika memberlakukan kebijakan ini. Ada banyak talenta muda Indonesia di luar negeri yang ahli di berbagai bidang. Mereka terpaksa menjadi warga negara asing karena kemudahan akses bekerja dan riset yang didapat.
 
"Ada banyak ahli, dari perkapalan sampai nuklir. Keuntungannya, jika dwi kewarganegaraan diberlakukan saat nanti mereka dibutuhkan di Indonesia itu kan tidak terkena aturan warga asing," jelas Ikrar saat dihubungi Metrotvnews.com.
 
Pemberlakuan ini bukan tanpa risiko. Ikrar mengatakan, membuka dwi kewarganegaraan dikhawatirkan membuat warga negara asing masuk ke Indonesia. Seleksi ketat pun harus diberlakukan. Sebab, bukan tidak mungkin mereka yang mengajukan diri berniat jahat.
 
"Ternyata dia anggota teroris atau orang yang menjadi agen asing, tentu kita tidak menginginkan hal itu," jelas Ikrar.
 
Untung Rugi Pemberlakuan Dwi Kewarganegaraan
Ikrar Nusa Bhakti--MI/Mohamad Irfan

Meski begitu, Ikrar menilai hal itu bukan persoalan serius. Kata dia, Indonesia memiliki intelijen yang cukup dipandang di dunia. Apalagi, pertukaran informasi intelijen antarnegara sering dilakukan. Sehingga, ketakutan itu bisa diminimalisir.
 
"Apalagi menyangkut terorisme dan pencucian uang. Belum lagi, tahun 2018 akan ada keterbukaan data, bank harus membuka data mereka yang memiliki dana di luar negeri, jadi kita tidak perlu meminta, akan terbuka juga," pungkas Ikrar.
 
Wacana revisi muncul setelah Arcandra Tahar, pria kelahiran Pariaman diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah menjabat selama 20 hari. Waktu yang pendek untuk menjabat sebagai menteri. Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu berlaku hingga 2022.
 
Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini, Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan