medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengetok pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Keputusan diambil setelah anggota melakukan lobi selama kurang lebih dua jam.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi pimpinan sidang mengetok keputusan tersebut setelah bertanya kepada anggota yang hadir. "Setuju," jawab anggota dewan di Ruang Paripurna Komplek Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selasa (15/12/2015).
Tak semua fraksi menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Fraksi Gerindra salah satunya. Alasannya, kedua RUU tersebut harus terlebih dahulu menjadi usulan pemerintah, bukan sebagai insiatif DPR.
"Kami mendukung pemberantasan korupsi, mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi tentu inisiatifnya harus dari pemerintah," kata politikus Gerindra Gus Irawan Pasaribu.
Irawan mengatakan, masalah pajak dibahas terburu-buru. Padahal, prosesnya masih panjang dan tidak harus diputuskan pada masa sidang sekarang.
Senada dengan Irawan, anggota Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tak sepaham jika Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas 2015. Alasan yang sama juga diutarakan Benny.
"Kami tidak setuju. Sebab tidak ada namanya RUU yang inisiatifnya dilakukan bersama-sama. Pembahasaan bisa dilakukan bersama-sama, tetapi RUU itu harus disiapkan satu pihak, pemerintah atau DPR. Ini kan menjadi tidak jelas," imbuh Benny.
Selain itu, waktu yang sangat mepet menjadi alasan bagi Fraksi Demokrat menolak RUU tersebut dibahas tahun ini. Dia berharap, dua RUU itu masuk prolegnas prioritas 2016. "Soal konten dan isi nanti kita bahas lagi," kata Benny.
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengetok pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Keputusan diambil setelah anggota melakukan lobi selama kurang lebih dua jam.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi pimpinan sidang mengetok keputusan tersebut setelah bertanya kepada anggota yang hadir. "Setuju," jawab anggota dewan di Ruang Paripurna Komplek Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selasa (15/12/2015).
Tak semua fraksi menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Fraksi Gerindra salah satunya. Alasannya, kedua RUU tersebut harus terlebih dahulu menjadi usulan pemerintah, bukan sebagai insiatif DPR.
"Kami mendukung pemberantasan korupsi, mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi tentu inisiatifnya harus dari pemerintah," kata politikus Gerindra Gus Irawan Pasaribu.
Irawan mengatakan, masalah pajak dibahas terburu-buru. Padahal, prosesnya masih panjang dan tidak harus diputuskan pada masa sidang sekarang.
Senada dengan Irawan, anggota Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tak sepaham jika Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas 2015. Alasan yang sama juga diutarakan Benny.
"Kami tidak setuju. Sebab tidak ada namanya RUU yang inisiatifnya dilakukan bersama-sama. Pembahasaan bisa dilakukan bersama-sama, tetapi RUU itu harus disiapkan satu pihak, pemerintah atau DPR. Ini kan menjadi tidak jelas," imbuh Benny.
Selain itu, waktu yang sangat mepet menjadi alasan bagi Fraksi Demokrat menolak RUU tersebut dibahas tahun ini. Dia berharap, dua RUU itu masuk prolegnas prioritas 2016. "Soal konten dan isi nanti kita bahas lagi," kata Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)