Dari kiri ke kanan: Muhammad Rizki Pratama, Puan Maharani, Wakil Presiden Boediono, Presiden Megawati Soekarnoputri, Herawati Boediono - ANT/Setwapres/Muchlis
Dari kiri ke kanan: Muhammad Rizki Pratama, Puan Maharani, Wakil Presiden Boediono, Presiden Megawati Soekarnoputri, Herawati Boediono - ANT/Setwapres/Muchlis

PDIP Minta Kasus Century tak Dipolitisasi

Timi Trieska Dara • 06 Maret 2014 23:20
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini (6/3). Mantan Gubernur Bank Indonesia itu bersama terdakwa Budi Mulya disebut terlibat dalam penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
 
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani, meminta kasus Century tidak dipanaskan isu politik dengan adanya wacana pemakzulan (impeachment) Wapres. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR menyelesaikan kasus ini.
 
"PDIP ingin kasus ini segera diselesaikan tuntas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3). "Sikap kami tetap berkeinginan agar berproses sesuai aturan hukum yang sedang berjalan."

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan hari ini, Budi disebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
Dalam pemberian FPJP terhadap Bank Century, negara dirugikan sekitar Rp689 miliar, sedangkan dalam proses Penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Dari hasil korupsi itu, JPU KPK melihat Budi mendapatkan Rp1 miliar.
 
Budi pun dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan