Jakarta: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum resmi menjabat, Prabowo-Gibran terlebih dahulu membacakan sumpah presiden sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Berikut isi sumpah Presiden:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden:
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Jakarta:
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum resmi menjabat, Prabowo-
Gibran terlebih dahulu membacakan sumpah presiden sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Berikut isi sumpah Presiden:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden:
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)