Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi pada 2025 nanti. Hal ini dilandaskan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Wacana ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah mengatakan, wajar masyarakat bingung dan mempertanyakan urgensi dari aturan tersebut. Sebab kata dia, rancangan aturan ini tiba-tiba muncul tanpa adanya penjelasan lebih jauh.
“Bukan hanya bingung, tetapi juga terkejut dengan kebijakan itu sendiri. Karena seolah-olah pemerintah punya agenda lain yang kemudian publik mulai menyoroti sebagai upaya untuk pengumpulan dana publik,” kata Trubus dalam tayangan Metro TV, Kamis, 18 Juli 2024.
Trubus menilai, di balik memberikan perlindungan kepada para pengguna kendaraan bermotor, dia melihat ada upaya untuk mengumpulkan dana publik yang juga belum jelas pengelolaannya seperti apa.
“Pemerintah selalu mengumpulkan dana dengan cara macam-macam. Ujung-ujungnya publik juga tidak pernah tahu penggunaannya seperti apa,” tutur Trubus.
Dia melanjutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah soal aturan tersebut. Apakah akan dikelola oleh perusahan asuransi yang telah ada sebelumnya atau ada perusahaan baru milik pemerintah.
“Untuk apa? Karena selama ini publik telah membayar asuransi Jasa Raharja, apakah harus kemudian itu ditambahkan lagi? Ini kan membebani publik,” kata dia.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) sedang mengatur aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor wajib memiliki
asuransi pada 2025 nanti. Hal ini dilandaskan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Wacana ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah mengatakan, wajar masyarakat bingung dan mempertanyakan urgensi dari aturan tersebut. Sebab kata dia, rancangan aturan ini tiba-tiba muncul tanpa adanya penjelasan lebih jauh.
“Bukan hanya bingung, tetapi juga terkejut dengan kebijakan itu sendiri. Karena seolah-olah pemerintah punya agenda lain yang kemudian publik mulai menyoroti sebagai upaya untuk pengumpulan dana publik,” kata Trubus dalam tayangan Metro TV, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca juga: asuransi kendaraan, kebijakan publik, keuangan, asuransi, kendaraan komersial, |
Trubus menilai, di balik memberikan perlindungan kepada para pengguna kendaraan bermotor, dia melihat ada upaya untuk mengumpulkan dana publik yang juga belum jelas pengelolaannya seperti apa.
“Pemerintah selalu mengumpulkan dana dengan cara macam-macam. Ujung-ujungnya publik juga tidak pernah tahu penggunaannya seperti apa,” tutur Trubus.
Dia melanjutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah soal aturan tersebut. Apakah akan dikelola oleh perusahan asuransi yang telah ada sebelumnya atau ada perusahaan baru milik pemerintah.
“Untuk apa? Karena selama ini publik telah membayar asuransi Jasa Raharja, apakah harus kemudian itu ditambahkan lagi? Ini kan membebani publik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)