Jakarta: DPR bakal membuktikan keseriusan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Iya secepatnya (dibahas) karena sudah terima surpresnya. Nanti akan kami bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Puan mengungkap alasan tak dibacakannya RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Politikus PDIP itu mengatakan calon beleid itu belum masuk dalam mekanisme pembahasan.
"Jadi memang dalam pembukaaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ucap Puan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
"Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III. Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, itu menyangkut Kementerian Keuangan, ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa," kata Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: DPR bakal membuktikan keseriusan membahas Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Iya secepatnya (dibahas) karena sudah terima surpresnya. Nanti akan kami bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Ketua
DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Puan mengungkap alasan tak dibacakannya
RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Politikus PDIP itu mengatakan calon beleid itu belum masuk dalam mekanisme pembahasan.
"Jadi memang dalam pembukaaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ucap Puan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
"Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III. Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, itu menyangkut Kementerian Keuangan, ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa," kata Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)