Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta polisi menyelidiki pernyataan praktisi hukum Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Menurut Mahfud, informasi yang dibeberkan Denny ke publik lewat media sosial berpotensi jadi preseden buruk.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Minggu, 28 Mei 2023.
Ia menambahkan, putusan MK itu merupakan rahasia sebelum dibacakan. "Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi terbuka," sambung dia.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
Denny menampik jika bocoran itu merupakan rahasia negara. Menurutnya, informasi tersebut harus diviralkan agar tak merusak demokrasi. "No viral no justice," kata Denny dalam tayangan Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Kicauan Denny Indrayana
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. MK disebut bakal mengabulkan gugatan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau mencoblos lambang partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitter-nya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata Denny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD, meminta polisi menyelidiki pernyataan praktisi hukum
Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (
MK) terkait sistem pemilu. Menurut Mahfud, informasi yang dibeberkan Denny ke publik lewat media sosial berpotensi jadi preseden buruk.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Minggu, 28 Mei 2023.
Ia menambahkan, putusan MK itu merupakan rahasia sebelum dibacakan. "Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi terbuka," sambung dia.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
Denny menampik jika bocoran itu merupakan rahasia negara. Menurutnya, informasi tersebut harus diviralkan agar tak merusak demokrasi. "No viral no justice," kata Denny dalam tayangan
Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Kicauan Denny Indrayana
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. MK disebut bakal mengabulkan gugatan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau mencoblos lambang partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitter-nya
@dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata Denny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)