Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Ingat! Pakai Uang Narkoba untuk Pemilu 2024 Bisa Berujung Bui

Tri Subarkah • 25 Mei 2023 14:47
Jakarta: Penggunaan dana ilegal, termasuk yang berasal dari aliran tindak pidana narkotika untuk kepentingan pemilihan umum telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan itu untuk kontestasi Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok saat ini.
 
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.
 
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang," kata Idham saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jayadi sebelumnya mengungkap pihaknya menemukan indikasi uang dari jaringan narkotika akan mengalir untuk kontestasi elektoral 2024.
 
Baca juga: Usut Duit Narkoba di Pemilu, Polisi Bakal Gandeng PPATK

 
Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.
 
Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin, 29 Mei mendatang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"KPU saat ini bekerja sama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.
 
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
 
Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ujar Puadi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan