ilustrasi. Foto: medcom.id
ilustrasi. Foto: medcom.id

Yuk, Mengenal 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia!

Fatha Annisa • 23 Mei 2023 09:36
Jakarta: Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih langsung anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga presiden serta wakil presiden. Di Indonesia, Pemilu akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. 
 
Pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Terdapat tiga lembaga professional yang bertugas memastikan pemilu di Indonesia berlangsung secara lugas, umum, bebas, jujur, dan rahasia.
 
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ketiga lembaga tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 
 
Yuk, mengenal lebih dekat dengan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia!
 
Baca: KPU Siapkan 8.157 TPS di Sultra pada Pemilu 2024
 

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu secara nasional. KPU beranggotakan tujuh orang dan bersifat tetap serta mandiri dalam pelaksanaan tugasnya. 
 
Mengutip laman resmi KPU, lembaga ini akan membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantunya dalam melaksanakan tahapan pemilu. Badan Ad Hoc tersebut yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara. 
 
Sementara itu, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk menggelar Pemilu di luar negeri. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri pun jadi tetap bisa mendapatkan haknya untuk memilih wakil rakyat. 
 

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Melansir laman resmi Bawaslu, lembaga ini juga bertugas menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu.
 
Baca: Badai Hoaks Tahun Politik

 
Anggota Bawaslu terdiri dari lima orang dan terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam membantu mengawasi Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu juga membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu ada di tingkat Kecamatan hingga Luar Negeri. 
 

3. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) merupakan lembaga beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari 1 unsur KPU, 1 unsur Bawaslu, 2 orang yang diusulkan presiden, dan 3 orang yang diusulkan DPR. 
 
Lembaga ini bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. Secara singkat, DKPP memiliki tugas yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
 
Itulah tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat, ya!
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan