Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pembongkar 52 Juta DPS Janggal Tunggu Ajakan KPU

Tri Subarkah • 16 Juni 2023 19:06
Jakarta: Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menunggu ajakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokan daftar pemilih sementara (DPS). Sebelumnya, temuan 52 juta data aneh dalam DPS untuk Pemilu 2024 yang ditemukan Perkumpulan dipertanyakan oleh KPU.
 
"Kami menunggu kapan KPU memberi kami waktu karena prinsip kami hanya mencoba membantu KPU dan berkontribusi positif untuk perbaikan DPS sehingga pemilu semakin baik," kata juru bicara Perkumpulan, Dendi Susianto, kepada Media Indonesia, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mempertanyakan sumber DPS yang digunakan oleh Perkumpulan. Sebab, ia berkeyakinan bahwa satu-satunya akses publik atas penyerahan DPS maupun daftar pemilih tetap (DPT) nantinya hanya dari KPU ke partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Saat dikonfirmasi, Dendi mengakui bahwa DPS yang dianalisa pihaknya merupakan copy DPS yang diberikan KPU ke partai politik. Namun, ia tidak menjawab saat ditanya parpol apa yang memberikan copy DPS tersebut.
 
Baca juga: Ketua KPU Pertanyakan Data Janggal 52 Juta Pemilih

 
Hasyim sendiri menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemangku data pribadi untuk keperluan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
 
Berdasarkan database yang dimiliki KPU, nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan data pribadi pemilih.
 
Namun, pihaknya membuka ruang bagi semua pihak untuk sama-sama menganalisis temuan data aneh dalam DPS. Bahkan, ia juga mengajak partai politik untuk mencocokkan DPS.
 
"Kalau tujuannya sama-sama memperbaiki daftar pemilih, kami mengundang dan mengajak mengkaji data temuannya itu bersama-sama," kata Hasyim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan