Jakarta: Anggota Komisi I DPR Subarna mendorong pengguna internet agar lebih bijaksana dalam menggunakan hak digital. Hak digital ialah hal untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, menyebarluaskan kerja digital, dan untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya.
"Hak-hak digital ini juga termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, dan hak untuk rasa mana di ranah digital," kata Subarna, melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 Maret 2023.
Subarna menjadi salah satu pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Hak-Hak Digital pada 1 Maret lalu. Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Subarna mengatakan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu. Individu berhak mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya. Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," kata dia.
"Hak-hak digital ini juga termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, dan hak untuk rasa mana di ranah digital," kata Subarna, melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 Maret 2023.
Subarna menjadi salah satu pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Hak-Hak Digital pada 1 Maret lalu. Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Subarna mengatakan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu. Individu berhak mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya. Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," kata dia.
Manfaatkan tagar
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado, Taufani, merekomendasikan kepada siapa pun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform digital yang bertanggung jawab dan memanfaatkan penggunaan tanda pagar atau tagar (#).
Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan mim (meme) di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif. "Meme ini adalah salah satu bentuk kritik sosial yang sangat kreatif di era digital saat ini,” kata Dosen IAIN Manado itu.
Taufani menjelaskan ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Diantaranya pasal 207 KUHP, pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.
Tips agar tak terjerat UU ITE
Karena itu, Taufani memberi tips agar tidak terjerat UU No 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat melakukan kritik sosial.
- Ingatkan diri di dunia maya sama seperti dunia digital.
- Mengenali dan tidak menyebarkan hoaks.
- Tidak menyebarkan data pribadi.
- Tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan.
- Tidak mencemarkan nama baik.
Baca: Hey Anak Muda! Waspada Jejak Digital untuk Karier Masa Depan
Taufani berharap, sebagai akademisi, kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.
"Kita juga berharap UU ITE tidak mengerangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance. Konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” jelas dia.
Webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dilakukan secara berkala dengan tema yang berbeda. Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada edisi Ngobras bertema Hak-Hak Digital dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id