medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo setuju memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2103 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Presiden setuju inpres tersebut diberlakukan kembali yang sebelumnya masa berlakunya habis, hari ini.
"Presiden RI setuju tanda tangan untuk perpanjangan moratoium yang sudah dibahas secara teknis di tingkat teknis KLHK dan Setkab," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (13/5/2015).
Siti menyebut inpres tersebut diperpanjang dua tahun hingga 2017 dan tidak diubah. Namun, ada beberapa pokok dalam inpres yang diberikan penguatan.
"Karena untuk perubahan harus dilakukan rapat-rapat lintas kementerian intensif. Termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur tata cara penyusunan produk hukum," imbuh dia.
Adapun materi penguatan, kata Siti, diusulkan Walhi, Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, WRI. Materi penguatan akan dibahas dan desain implementasinya akan dibicarakan lintas kementerian.
"Sudah masuk materinya sebagian dan akan dirangkum KLHK serta akan dibahas, termasuk desain implementasinya secara bersama lintas kementerian," tegas Siti.
Penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sepekan sebelum masa berlaku inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015. Kemudian, Presiden Jokowi memperpanjang kembali inpres tersebut.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo setuju memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2103 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Presiden setuju inpres tersebut diberlakukan kembali yang sebelumnya masa berlakunya habis, hari ini.
"Presiden RI setuju tanda tangan untuk perpanjangan moratoium yang sudah dibahas secara teknis di tingkat teknis KLHK dan Setkab," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Rabu (13/5/2015).
Siti menyebut inpres tersebut diperpanjang dua tahun hingga 2017 dan tidak diubah. Namun, ada beberapa pokok dalam inpres yang diberikan penguatan.
"Karena untuk perubahan harus dilakukan rapat-rapat lintas kementerian intensif. Termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur tata cara penyusunan produk hukum," imbuh dia.
Adapun materi penguatan, kata Siti, diusulkan Walhi, Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, WRI. Materi penguatan akan dibahas dan desain implementasinya akan dibicarakan lintas kementerian.
"Sudah masuk materinya sebagian dan akan dirangkum KLHK serta akan dibahas, termasuk desain implementasinya secara bersama lintas kementerian," tegas Siti.
Penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sepekan sebelum masa berlaku inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015. Kemudian, Presiden Jokowi memperpanjang kembali inpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)