medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik selektif memilih calon yang akan diusungnya dalam Pilkada Serentak 2015. Supaya keinginan memunculkan pemimpin yang berkualitas bisa terwujud.
"Parpol harus lebih selektif, apakah benar (calon yang diusung) kredibel dan berintegritas, ada potensi penyimpangan atau tidak," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam diskusi polemik 'Petahana Petaka Demokrasi' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ferry menerangkan, proses seleksi calon yang ketat dari partai politik akan sangat membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada. Sebab, seleksi ketat akan menciptakan pemimpin yang terbaik.
"Nanti juga diperiksa secara administratif tapi KPU sudah dibantu dengan proses selektif. Saya juga bangga memiliki pemimpin yang betul-betul bottom up dari bawah seleksinya," ujar dia.
Selain proses seleksi yang ketat, Ferry juga berharap adanya ketegasan dari penegak hukum. KPU meminta penegak hukum mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan petahana dalam Pilkada, seperti tindakan KKN dan sebagainya.
Seperti diketahui, MK akhirnya memperbolehkan siapa saja mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut MK, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bermuatan diskriminatif.
Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. Menurut MK, setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik selektif memilih calon yang akan diusungnya dalam Pilkada Serentak 2015. Supaya keinginan memunculkan pemimpin yang berkualitas bisa terwujud.
"Parpol harus lebih selektif, apakah benar (calon yang diusung) kredibel dan berintegritas, ada potensi penyimpangan atau tidak," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam diskusi polemik 'Petahana Petaka Demokrasi' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ferry menerangkan, proses seleksi calon yang ketat dari partai politik akan sangat membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada. Sebab, seleksi ketat akan menciptakan pemimpin yang terbaik.
"Nanti juga diperiksa secara administratif tapi KPU sudah dibantu dengan proses selektif. Saya juga bangga memiliki pemimpin yang betul-betul bottom up dari bawah seleksinya," ujar dia.
Selain proses seleksi yang ketat, Ferry juga berharap adanya ketegasan dari penegak hukum. KPU meminta penegak hukum mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan petahana dalam Pilkada, seperti tindakan KKN dan sebagainya.
Seperti diketahui, MK akhirnya memperbolehkan siapa saja mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut MK, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bermuatan diskriminatif.
Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. Menurut MK, setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)