Politikus Demokrat Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, dan Mirwan Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. MI/Panca
Politikus Demokrat Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, dan Mirwan Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. MI/Panca

Demokrat: Tak Ada Waktu untuk Revisi UU Pilkada

Githa Farahdina • 21 Januari 2015 17:17
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Demokrat PD bersikeras Undang-Undang Pilkada tak perlu direvisi. Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Saan Mustopa, DPR dan pemerintah tak memiliki banyak waktu untuk itu karena Pilkada segera digelar.
 
"Tahapan Pilkada sudah akan dimulai pada 23 Februari. Kalau ingin revisi itu kan memerlukan waktu yang tak bisa kita prediksi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
 
Revisi Undang-Undang Pilkada, menurut Saan, berbeda dengan revisi UU MPR, DPD DPR, dan DPRD (MD3). Semangat yang dibonceng pun berbeda, yakni islah dan bersifat internal.

"Kalau Undang-Undang Pilkada banyak pihak yang terkait. Ada pemerintah, ada DPD, ada KPU, Bawaslu, dan sebagainya, kita tak bisa merevisi waktu. Kalau itu masuk revisi, ternyata revisi belum selesai dan tahapan sudah dimulai, itu akan ada suasana yang vakum," terang Saan.
 
KPU pun akan menghadapi situasi rumit karena tak memiliki kepastian. Itulah yang menurut Saan membuat PD khawatir jika Undang-Undang Pilkada tetap direvisi. Prosesnya akan mengganggu persiapan atau tahapan Pilkada.
 
Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Januari, mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
 
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto diikuti 442 anggota DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan