medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) tahun 2015. Upacara pencanangan Bulan K3 ini menandai awal dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak pada seluruh perusahaan di tanah air.
Hanif mengatakan peringatan bulan K3 tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dan terus menerus dalam mewujudkan Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 menuju tercapainya Visi K3 yakni Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020. Menurutnya, momentum pencanangan pelaksanaan Bulan K3 nasional tahun 2015 untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Saya instruksikan kepada semua pengawas ketenagakerjaan agar turun langsung ke perusahaan. Lakukan pengawasan dengan benar dan berikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Hanif di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Berdasarkan data Kemnaker, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menangani sekitar 265.209 perusahaan.
Padahal idealnya dibutuhkan 4.452 orang, artinya Indonesia kekurangan 2.676 orang. Bahkan dari 514 kabupaten atau kota, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema ”Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam Menghadapi Perdagangan Bebas” sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
“Saya menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para Cendikiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lain-lainnya melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing, ” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut, dia menambahkan persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
“Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing. Kita Berharap budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat di seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) tahun 2015. Upacara pencanangan Bulan K3 ini menandai awal dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak pada seluruh perusahaan di tanah air.
Hanif mengatakan peringatan bulan K3 tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dan terus menerus dalam mewujudkan Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 menuju tercapainya Visi K3 yakni Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020. Menurutnya, momentum pencanangan pelaksanaan Bulan K3 nasional tahun 2015 untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Saya instruksikan kepada semua pengawas ketenagakerjaan agar turun langsung ke perusahaan. Lakukan pengawasan dengan benar dan berikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Hanif di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Berdasarkan data Kemnaker, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menangani sekitar 265.209 perusahaan.
Padahal idealnya dibutuhkan 4.452 orang, artinya Indonesia kekurangan 2.676 orang. Bahkan dari 514 kabupaten atau kota, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema ”Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam Menghadapi Perdagangan Bebas” sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
“Saya menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para Cendikiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lain-lainnya melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing, ” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut, dia menambahkan persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
“Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing. Kita Berharap budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat di seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)