Presiden RI Joko Widodo (tengah) meyampaikan pidatonya saat hadir dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Foto: Susanto/MI
Presiden RI Joko Widodo (tengah) meyampaikan pidatonya saat hadir dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Foto: Susanto/MI

Bareskrim Tersangkakan Dua Komisionernya, Jokowi Justru Puji KY

Surya Perkasa • 14 Agustus 2015 10:18
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyinggung kinerja lembaga-lembaga negara di pidato kenegaraan Sidang Paripurna MPR. Komisi Yudisial salah satu lembaga yang disebut Jokowi.
 
Dalam pidatonya, Jokowi memuji kinerja KY. "Komisi Yudisial juga terus menjalankan program menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara meningkatkan kapasitas hakim melalui berbagai pelatihan dengan penekanan pada Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, pemantauan, edukasi publik tentang peran dan kewenangan hakim, advokasi, dan mengupayakan pemenuhan kesejahteraan hakim," papar Jokowi di Ruang Sidang Paripurna I Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/8/2015).
 
Selain itu, kata Jokowi, KY terus melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Komisi Yudisial juga menyiapkan calon-calon hakim yang kompeten melalui program klinik etik dan hukum di beberapa perguruan tinggi. 

"Penyiapan calon-calon hakim yang kompeten tersebut dilakukan dengan menjaring minat para mahasiswa jurusan ilmu hukum untuk dididik menjadi calon hakim yang berkualitas dan berintegritas," ucap Jokowi.
 
KY, sambung Jokowi, menopang pembangunan hukum nasional. Komisi pengawas kehakiman ini juga telah menjalankan tugasnya dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Apresiasi Jokowi atas kinerja KY berbanding terbalik dengan Bareskrim Polri yang justru menersangkakan dua komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. 
 
Seperti diketahui, keduanya menjadi tersangka pencemaran nama baik. Mereka menjadi tersangka setelah dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. 
 
Pelaporan itu setelah KY menerbitkan putusan pleno dengan menjatuhkan sanksi enam bulan nonpalu kepada Sarpin. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan