medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap pada pendiriannya tidak melakukan hormat bendera dengan mengangkat tangan kanan saat upacara penurunan bendera merah putih peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta.
Berdiri disampaing Presiden Joko Widodo, JK tidak mengangkat tangan saat bendera diturunkan dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan. JK hanya berdiri tegap dengan pandangan kedepan menghadap tiang bendera.
Sikap JK sempat membuat ramai dunia maya, netizen sempat membully pria asal Makassar itu karena dituding tak menghormati bendera merah putih saat upacara pengibaran bendera pagi tadi.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap pada pendiriannya tidak melakukan hormat bendera dengan mengangkat tangan kanan saat upacara penurunan bendera merah putih peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta.
Berdiri disampaing Presiden Joko Widodo, JK tidak mengangkat tangan saat bendera diturunkan dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan. JK hanya berdiri tegap dengan pandangan kedepan menghadap tiang bendera.
Sikap JK sempat membuat ramai dunia maya, netizen sempat membully pria asal Makassar itu karena dituding tak menghormati bendera merah putih saat upacara pengibaran bendera pagi tadi.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)