Jakarta: Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD diminta dihentikan. Sebab, proses yang tengah berlangsung tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam aturan perundangan.
"Lebih baik dihentikan proses lelang jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," kata Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.
Senator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD). Salah satu mekanisme yang dilanggar, yakni tidak melibatkan internal DPD.
"Jadi, ya hentikan saja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Baca: Senator Kritik Pansel Sekjen DPD Tidak Sesuai Tata Tertib
Angelius mengatakan sejumlah anggota akan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, proses lelang jabatan tidak sesuai dengan mekanisme.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim," ujar Angelius.
Selain ke Komisi ASN, surat juga akan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Jakarta: Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
DPD diminta dihentikan. Sebab, proses yang tengah berlangsung tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam aturan perundangan.
"Lebih baik dihentikan proses lelang jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," kata Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.
Senator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD). Salah satu mekanisme yang dilanggar, yakni tidak melibatkan internal DPD.
"Jadi, ya hentikan saja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Baca:
Senator Kritik Pansel Sekjen DPD Tidak Sesuai Tata Tertib
Angelius mengatakan sejumlah anggota akan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, proses lelang jabatan tidak sesuai dengan mekanisme.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim," ujar Angelius.
Selain ke Komisi ASN, surat juga akan ditembuskan ke Presiden
Joko Widodo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)