Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana (napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020. Pemberian remisi tersebut menghemat anggaran hingga Rp606,1 juta.
"Dengan rincian Rp599,5 juta dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp6,6 juta dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Yunaedi lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Napi terbanyak yang mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni sebanyak 231 orang. Disusul narapidana di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, Kemenkumham DKI Jakarta 127 orang.
Pemberian remisi diberikan kepada napi selayaknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) negara.
"Dengan pemberian remisi, anggaran negara juga dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ucap Yunaedi.
Dia memastikan di tengah pandemi virus korona (covid-19) hak warga binaan seperti pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi, maupun layanan kunjungan online dan layanan kesehatan diberikan di tengah pandemi virus korona (covid-19). Bahkan warga binaa diajak berpartisipasi dengan membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer untuk didonasikan kepada tenaga medis yang menangani covid-19.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang. Dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana (napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020. Pemberian remisi tersebut menghemat anggaran hingga Rp606,1 juta.
"Dengan rincian Rp599,5 juta dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp6,6 juta dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Yunaedi lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Napi terbanyak yang mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni sebanyak 231 orang. Disusul narapidana di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, Kemenkumham DKI Jakarta 127 orang.
Pemberian remisi diberikan kepada napi selayaknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) negara.
"Dengan pemberian remisi, anggaran negara juga dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ucap Yunaedi.
Dia memastikan di tengah pandemi virus korona (covid-19) hak warga binaan seperti pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi, maupun layanan kunjungan online dan layanan kesehatan diberikan di tengah pandemi virus korona (covid-19). Bahkan warga binaa diajak berpartisipasi dengan membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer untuk didonasikan kepada tenaga medis yang menangani covid-19.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang. Dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)