medcom.id, Jakarta: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempermudah proses pemecatan PNS nakal. Sebab, kepala daerah kesulitan memecat PNS yang terbukti melanggar aturan.
"Tolong dong pak Menpan RB (Asman Abnur) permudah kami untuk mencopot orang. Masa orang salah masih diberhentikan dengan hormat. Enggak begitu dong," kata Ganjar di Graha Pengayoman, Kantor KemenkumHAM, Jakarta, (14/10/2016).
Menurutnya, pihaknya kesulitan memberantas pungli karena tidak bisa memecat bawahannya yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ia mengungkapkan, aturan yang saat ini berlaku dalam pemecatan PNS adalah memberhentikan secara terhormat. Hal itu, kata Ganjar, tidak adil dan mengusik rasa keadilan PNS yang kerja jujur dan profesional. "Sebab sudah jelas-jelas dia menjadi calo masa diberhentikan dengan hormat. Itu tidak adil," katanya.
Ganjar meminta pemerintah pusat yang menggaungkan revolusi mental, memberikan aturan sanksi pecat tak terhormat kepada PNS yang melanggar aturan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Kalau mau diubah dan direvolusi harus seperti itu (memecat tidak hormat PNS yang lakukan pungli). Kalau tidak, mereka merasa dipecat dengan hormat dan tetap dapat pensiun. Itu tidak asik," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMyEXpk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Sebelumnya, polisi menangkap tangan enam orang di Kementerian Perhubungan terkait pungutan liar. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar.
Duit itu didapat dari AF, perwakilan perusahaan swasta PT Lintas Utama Anugerah, yang sedang bertransaksi dengan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono, di lantai 1 Kemenhub.
AF hendak mengurus surat ukur permanen melalui Endang. Saat digeledah, polisi menemukan uang sebesar Rp4,5 juta dari tas Endang. Polisi juga menemukan uang tunai Rp19,5 juta di meja kerja Endang yang diduga hasil pungli.
Endang mengaku uang tersebut akan disetorkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizi Syelfia di lantai 12. Saat menggeledah meja Meizi, polisi menemukan uang tunaiRp 60 juta, serta 8 buah rekening dengan total transaksi Rp1 miliar.
Polisi juga menangkap Abdul Rosyid di lantai 6, loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan. Dari tangan Rosyid, polisi menyita uang Rp46 juta. Dia saat itu tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.
Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Khusus Meizi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditemukan rekening penampungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGyvrdk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempermudah proses pemecatan PNS nakal. Sebab, kepala daerah kesulitan memecat PNS yang terbukti melanggar aturan.
"Tolong dong pak Menpan RB (Asman Abnur) permudah kami untuk mencopot orang. Masa orang salah masih diberhentikan dengan hormat. Enggak begitu dong," kata Ganjar di Graha Pengayoman, Kantor KemenkumHAM, Jakarta, (14/10/2016).
Menurutnya, pihaknya kesulitan memberantas pungli karena tidak bisa memecat bawahannya yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ia mengungkapkan, aturan yang saat ini berlaku dalam pemecatan PNS adalah memberhentikan secara terhormat. Hal itu, kata Ganjar, tidak adil dan mengusik rasa keadilan PNS yang kerja jujur dan profesional. "Sebab sudah jelas-jelas dia menjadi calo masa diberhentikan dengan hormat. Itu tidak adil," katanya.
Ganjar meminta pemerintah pusat yang menggaungkan revolusi mental, memberikan aturan sanksi pecat tak terhormat kepada PNS yang melanggar aturan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Kalau mau diubah dan direvolusi harus seperti itu (memecat tidak hormat PNS yang lakukan pungli). Kalau tidak, mereka merasa dipecat dengan hormat dan tetap dapat pensiun. Itu tidak asik," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tangan enam orang di Kementerian Perhubungan terkait pungutan liar. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar.
Duit itu didapat dari AF, perwakilan perusahaan swasta PT Lintas Utama Anugerah, yang sedang bertransaksi dengan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono, di lantai 1 Kemenhub.
AF hendak mengurus surat ukur permanen melalui Endang. Saat digeledah, polisi menemukan uang sebesar Rp4,5 juta dari tas Endang. Polisi juga menemukan uang tunai Rp19,5 juta di meja kerja Endang yang diduga hasil pungli.
Endang mengaku uang tersebut akan disetorkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizi Syelfia di lantai 12. Saat menggeledah meja Meizi, polisi menemukan uang tunaiRp 60 juta, serta 8 buah rekening dengan total transaksi Rp1 miliar.
Polisi juga menangkap Abdul Rosyid di lantai 6, loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan. Dari tangan Rosyid, polisi menyita uang Rp46 juta. Dia saat itu tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.
Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Khusus Meizi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditemukan rekening penampungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)