Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah kementerian lembaga disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Hal itu memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto menentukan jumlah kursi kabinet.
Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.
"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidena telah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.
"Terkait inisiatif
UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara
rigid," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah
kementerian lembaga disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Hal itu memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto menentukan jumlah kursi kabinet.
Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap presiden terpilih Pemilu 2024
Prabowo Subianto mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.
"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidena telah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)