Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.

Baleg DPR Tepis Revisi UU Wantimpres Dorongan Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2024 20:41
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menepis bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan dorongan dari presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Sejumlah nomenklatur diubah di revisi tersebut.
 
"Enggak lah, enggak ada. Justru kan nanti akan diawasi, kan kalau fungsi pengawasan ada di DPR. Jadi itu pasti akan tetap terjadi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Dia mengakui bahwa pemerintah melalui kementerian sudah menyetujui perubahan UU Wantimpres. Namun, Supratman enggan menyebutkan spesifik kementerian itu.

"Karena kita bicara soal dengan kementerian ya, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Karena seandainya kalau saya berkomunikasi dengan Pak Jokowi saya akan jawab, tapi kan saya tidak komunikasi dengan beliau," ujar Supratman.
 
Baca juga: Revisi UU Wantimpres: Jumlah Keanggotaannya Diserahkan Presiden

Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
 
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
 
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan