Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat rekomendasi naturalisasi pemain sepak bola Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Naturalisasi tidak bisa sembarangan.
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI (warga negara Indonesia)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
Mereka tetap harus memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meski mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora. Kemenkumham kini mengkaji permintaan naturalisasi mereka.
"Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak," ujar Broto.
Baca: Sandy Walsh Nyanyi Lagu Indonesia Raya di KBRI Belgia, Netizen: Welcome Home
Broto mengatakan naturalisasi bisa diberikan kepada ketiga orang itu jika ada kepentingan negara, pernah berjasa, atau mendapatkan rekomendasi dari Presiden maupun pertimbangan DPR. Presiden dan DPR juga harus memastikan penerima status naturalisasi tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
"Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," tutur Broto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id