Jakarta: Pemilihan kepala daerah (pilkada) disebut tak terpengaruh jika usulan penundaan pemilihan umum (pemilu) disetujui. Penggantian kepala daerah sementara tak serumit presiden, anggota DPR, dan DPRD.
"Kepala daerah itu yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah, nah kalau terjadi kekosongan di daerah ya bisa diangkat umpama pejabatnya atau pelaksana tugasnya, pelaksana hariannya, dan lain-lain," kata anggota Komisi XI Masinton Pasaribu di Bangi Kopi, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Februari 2022.
Baca: Isu Penundaan Pemilu Diyakini Tak Terkait Jokowi
Masinton mengatakan kepala daerah bisa diganti pejabat terkait seperti sekretaris daerah sementara waktu. Penggantian sementara itu sudah berkali-kali terjadi di beberapa daerah.
Sementara itu, penggantian sementara presiden, anggota DPR, dan DPRD tidak bisa sembarangan. Landasan hukumnya harus dicari dengan benar.
"Karena kan beda lagi kalau pelaksanaan pilkada, dua rezim pemilu berbeda ini, pemilu kepala daerah sendiri, pemilu nasional tersendiri, presiden dan legislatif. Contoh umpama, kalau presidennya kita harus cari formulanya enggak boleh kekosongan kekuasaan," tutur Masinton.
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dia mengusulkan pesta demokrasi 2024 ditunda selama setahun atau dua tahun.
Usulan itu berlandaskan pertimbangan perbaikan ekonomi Indonesia yang dilanda pandemi covid-19. Momentum perbaikan tersebut ada pada 2022-2023.
Jakarta: Pemilihan kepala daerah (pilkada) disebut tak terpengaruh jika
usulan penundaan pemilihan umum (pemilu) disetujui. Penggantian kepala daerah sementara tak serumit presiden, anggota DPR, dan DPRD.
"Kepala daerah itu yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah, nah kalau terjadi kekosongan di daerah ya bisa diangkat umpama pejabatnya atau pelaksana tugasnya, pelaksana hariannya, dan lain-lain," kata anggota Komisi XI Masinton Pasaribu di Bangi Kopi, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Februari 2022.
Baca:
Isu Penundaan Pemilu Diyakini Tak Terkait Jokowi
Masinton mengatakan
kepala daerah bisa diganti pejabat terkait seperti sekretaris daerah sementara waktu. Penggantian sementara itu sudah berkali-kali terjadi di beberapa daerah.
Sementara itu, penggantian sementara presiden, anggota DPR, dan DPRD tidak bisa sembarangan. Landasan hukumnya harus dicari dengan benar.
"Karena kan beda lagi kalau pelaksanaan pilkada, dua rezim
pemilu berbeda ini, pemilu kepala daerah sendiri, pemilu nasional tersendiri, presiden dan legislatif. Contoh umpama, kalau presidennya kita harus cari formulanya enggak boleh kekosongan kekuasaan," tutur Masinton.
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dia mengusulkan pesta demokrasi 2024 ditunda selama setahun atau dua tahun.
Usulan itu berlandaskan pertimbangan perbaikan ekonomi Indonesia yang dilanda pandemi covid-19. Momentum perbaikan tersebut ada pada 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)