Persetujuan revisi UU PAS/Medcom.id/Anggi
Persetujuan revisi UU PAS/Medcom.id/Anggi

Besok, Revisi UU Pemasyarakatan Disahkan

Anggi Tondi Martaon • 06 Juli 2022 18:18
Jakarta: Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Persetujuan dilakukan dalam rapat kerja (raker) beragendakan pengambilan keputusan tingkat I.
 
"Selanjutnya kami meminta persetujuan dari Komisi III dan pemerintah apakah revisi UU Pemasyarakatan bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan tidak ada pihak yang menolak pengesahan revisi UU Pemasyarakatan. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat revisi UU Pemasyarakatan disahkan di Rapat Paripurna. 
 

Baca: Tak Ada Perubahan Naskah, RUU PAS Siap Disahkan


Adis menyampaikan hasil pembahasan revisi Pemasyarakatan bakal diteruskan ke pimpinan DPR. Sehingga, revisi UU Pemasyarakatan bakal disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. 
 
"Akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat pada 7 Juli 2022," ujar dia.
 
Wamenkumham Omar mengapresiasi kerja sama Komisi III dalam pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Dia berharap pengesahan segera dilakukan.
 
"Kami mewakili Presiden (Joko Widodo) menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembahasan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan