Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menginstruksikan optimalisasi penanganan covid-19 di instansi pemerintah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19.
“Agar mengoptimalkan peran tim penanganan/pusat krisis covid-19 di lingkungan instansi masing-masing,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca: Menpan RB Rekomendasikan ASN di Jabodetabek WFH
Tjahjo menyebut tim penanganan/pusat krisis covid-19 bertugas memeriksa dan melacak kontak erat pasien covid-19. Kemudian, memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan atau keluarga yang terinfeksi mendapat pelayanan isolasi dan perawatan.
“Memastikan ASN telah mendapat vaksinasi lengkap termasuk vaksinasi dosis ketiga atau booster,” bunyi beleid tersebut.
Tjahjo juga meminta tim penanganan/pusat krisis covid-19 melakukan upaya-upaya pencegahan penularan covid-19. Hal itu mengacu pada SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) menginstruksikan optimalisasi penanganan covid-19 di instansi pemerintah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien
Covid-19.
“Agar mengoptimalkan peran tim penanganan/pusat krisis covid-19 di lingkungan instansi masing-masing,” tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca:
Menpan RB Rekomendasikan ASN di Jabodetabek WFH
Tjahjo menyebut tim penanganan/pusat krisis covid-19 bertugas memeriksa dan melacak kontak erat pasien covid-19. Kemudian, memastikan aparatur sipil negara (
ASN) dan atau keluarga yang terinfeksi mendapat pelayanan isolasi dan perawatan.
“Memastikan ASN telah mendapat vaksinasi lengkap termasuk vaksinasi dosis ketiga atau
booster,” bunyi beleid tersebut.
Tjahjo juga meminta tim penanganan/pusat krisis covid-19 melakukan upaya-upaya pencegahan penularan covid-19. Hal itu mengacu pada SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)