Jakarta: Anggota Komisi III Arsul Sani meminta pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait relaksasi aturan ganja untuk kesehatan. Sebab, beberapa negara sudah menerapkan hal tersebut.
"Apa kira-kira menurut pandangan BNN tentang politik hukum kita ke depan yang sebaiknya kita ambil atau diputuskan oleh pembentuk UU (undang-undang) dalam hal ini DPR dan pemerintah terkait relaksasi ganja untuk kesehatan," kata Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala BNN Petrus R. Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Wakil Ketua MPR itu menyebut topik ini bakal menjadi salah satu perbincangan hangat saat revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berjalan. Apalagi, sejumlah organisasi menyampaikan masukan agar relaksasi payung hukum penggunaan ganja untuk kesehatan dilakukan.
"Sejumlah non-government organization dari luar negeri juga bahkan datang kepada saya, yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi ketentuan pasal tentang ganja untuk kesehatan," ungkap dia.
Menanggapi pernyataan Arsul, Kepala BNN Petrus menyebut belum banyak negara yang melegalkan ganja untuk medis. "Rata-rata untuk kesehatan yang dilegalkan masih sangat amat sedikit pak," kata Petrus.
Baca: BNN: Ganja Bisa Legal
Mantan Kepala Polda Bali (Kapolda) Bali itu mengatakan kecenderungan legalisasi penggunaan ganja di sejumlah negara lebih ke rekreasional. Sebab, status ganja di negara tersebut berubah dari the most dangerous (paling berbahaya) menjadi dangerous (berbahaya).
Salah satu negara yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasional, yaitu Amerika Serikat. Sebanyak 48 dari 50 negara bagian di Negeri Paman Sam sudah melegalkan ganja untuk rekreasional.
"Tapi dengan aturan yang sangat rumit," ungkap dia.
Contoh lain negara yang menggunakan ganja untuk rekreasional, yaitu Kanada. Bahkan, kata Petrus, mantan komisioner polisi di Kanada menjadi komisaris dalam penjualan ganja.
Namun, Petrus mengeklaim belum banyak negara melegalkan ganja untuk rekreasional. Jumlah negara yang merelaksasi aturan baru sekitar 30 persen.
"Masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi III Arsul Sani meminta pandangan Badan Narkotika Nasional (
BNN) terkait relaksasi aturan ganja untuk kesehatan. Sebab, beberapa negara sudah menerapkan hal tersebut.
"Apa kira-kira menurut pandangan BNN tentang politik hukum kita ke depan yang sebaiknya kita ambil atau diputuskan oleh pembentuk UU (undang-undang) dalam hal ini DPR dan pemerintah terkait relaksasi ganja untuk kesehatan," kata Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala BNN Petrus R. Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Wakil Ketua MPR itu menyebut topik ini bakal menjadi salah satu perbincangan hangat saat revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berjalan. Apalagi, sejumlah organisasi menyampaikan masukan agar relaksasi payung hukum penggunaan ganja untuk kesehatan dilakukan.
"Sejumlah
non-government organization dari luar negeri juga bahkan datang kepada saya, yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi ketentuan pasal tentang
ganja untuk kesehatan," ungkap dia.
Menanggapi pernyataan Arsul, Kepala BNN Petrus menyebut belum banyak negara yang melegalkan ganja untuk medis. "Rata-rata untuk kesehatan yang dilegalkan masih sangat amat sedikit pak," kata Petrus.
Baca:
BNN: Ganja Bisa Legal
Mantan Kepala Polda Bali (Kapolda) Bali itu mengatakan kecenderungan
legalisasi penggunaan ganja di sejumlah negara lebih ke rekreasional. Sebab, status ganja di negara tersebut berubah dari
the most dangerous (paling berbahaya) menjadi
dangerous (berbahaya).
Salah satu negara yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasional, yaitu Amerika Serikat. Sebanyak 48 dari 50 negara bagian di Negeri Paman Sam sudah melegalkan ganja untuk rekreasional.
"Tapi dengan aturan yang sangat rumit," ungkap dia.
Contoh lain negara yang menggunakan ganja untuk rekreasional, yaitu Kanada. Bahkan, kata Petrus, mantan komisioner polisi di Kanada menjadi komisaris dalam penjualan ganja.
Namun, Petrus mengeklaim belum banyak negara melegalkan ganja untuk rekreasional. Jumlah negara yang merelaksasi aturan baru sekitar 30 persen.
"Masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)