Jakarta: Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak ambil pusing dengan pencabutan gugatan mantan kadernya Marzuki Alie cs. Kubu AHY menyebut Marzuki cs tak yakin dengan kedudukan hukum dari gugatan tersebut.
"Mungkin para tergugat enggak yakin dengan legal standing-nya (kedudukan hukum). Sehingga mereka mencabut (gugatan)," kata kuasa hukum kubu AHY, Mehbob, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 23 Maret 2021.
Mehbob menilai gugatan yang dilayangkan Marzuki mestinya diselesaikan di mahkamah partai. Namun, Marzuki cs justru mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jelas menurut Undang-Undang Partai Politik (Nomor 2) Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2 Tahun 2011 bahwa perselisihannya kader atau partai politik itu harus diselesaikan di mahkamah partai," ujar Mehbob.
Baca: Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan: Fokus Hasil KLB
Sebelumnya, Marzuki Alie cs memutuskan mencabut gugatan ke AHY. Gugatan sejatinya juga dilayangkan kepada kader Partai Demokrat lain, yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang dipecat Partai Demokrat pimpinan AHY. Mereka yang ditendang adalah Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, serta Marzuki.
Majelis hakim akan menggelar sidang penetapan permohonan pencabutan gugatan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pihak penggugat diminta menyerahkan surat kuasa asli yang belum disampaikan sejak awal persidangan.
Jakarta:
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak ambil pusing dengan pencabutan gugatan mantan kadernya Marzuki Alie cs. Kubu AHY menyebut Marzuki cs tak yakin dengan kedudukan hukum dari gugatan tersebut.
"Mungkin para tergugat enggak yakin dengan legal standing-nya (kedudukan hukum). Sehingga mereka mencabut (gugatan)," kata kuasa hukum kubu AHY, Mehbob, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 23 Maret 2021.
Mehbob menilai gugatan yang dilayangkan Marzuki mestinya diselesaikan di mahkamah partai. Namun, Marzuki cs justru mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jelas menurut Undang-Undang Partai Politik (Nomor 2) Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2 Tahun 2011 bahwa perselisihannya kader atau partai politik itu harus diselesaikan di mahkamah partai," ujar Mehbob.
Baca:
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan: Fokus Hasil KLB
Sebelumnya,
Marzuki Alie cs memutuskan mencabut gugatan ke AHY. Gugatan sejatinya juga dilayangkan kepada kader Partai Demokrat lain, yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang dipecat Partai Demokrat pimpinan AHY. Mereka yang ditendang adalah Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, serta Marzuki.
Majelis hakim akan menggelar sidang penetapan permohonan pencabutan gugatan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pihak penggugat diminta menyerahkan surat kuasa asli yang belum disampaikan sejak awal persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)