Jakarta: Mantan kader Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Marzuki Alie cs mengaku sibuk mengurus Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Fokus pada hasil KLB. Cuma itu, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar kuasa hukum Marzuki, Slamet Hasan, usai persidangan di PN Jakpus, Selasa, 23 Maret 2021.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang dipecat Partai Demokrat pimpinan AHY. Mereka yang 'ditendang' kubu AHY ialah Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, serta Syofwatillah Mohzaib, dan Marzuki.
Baca: Kantor DPP Partai Demokrat Disebut Tercatat Milik Pribadi
Slamet mengatakan Marzuki Alie cs sejak awal persidangan sudah berencana mencabut gugatan. Keenam orang yang dipecat AHY fokus ke Demokrat versi KLB karena partai sudah tak tearah.
"Jadi, Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan," ujar Slamet.
Marzuki Alie cs memutuskan mencabut gugatan ke AHY. Gugatan sejatinya juga dilayangkan kepada kader Partai Demokrat lain yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Majelis hakim menggelar sidang penetapan permohonan pencabutan gugatan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pihak penggugat diminta menyerahkan surat kuasa asli yang belum disampaikan sejak awal persidangan.
Jakarta: Mantan kader
Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Marzuki Alie cs mengaku sibuk mengurus Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (
KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Fokus pada hasil KLB. Cuma itu, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar kuasa hukum Marzuki, Slamet Hasan, usai persidangan di PN Jakpus, Selasa, 23 Maret 2021.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang dipecat Partai Demokrat pimpinan AHY. Mereka yang 'ditendang' kubu AHY ialah Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, serta Syofwatillah Mohzaib, dan Marzuki.
Baca:
Kantor DPP Partai Demokrat Disebut Tercatat Milik Pribadi
Slamet mengatakan Marzuki Alie cs sejak awal persidangan sudah berencana mencabut gugatan. Keenam orang yang dipecat AHY fokus ke Demokrat versi KLB karena partai sudah tak tearah.
"Jadi, Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan," ujar Slamet.
Marzuki Alie cs memutuskan mencabut gugatan ke AHY. Gugatan sejatinya juga dilayangkan kepada kader Partai Demokrat lain yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Majelis hakim menggelar sidang penetapan permohonan pencabutan gugatan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pihak penggugat diminta menyerahkan surat kuasa asli yang belum disampaikan sejak awal persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)