Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dok. Medcom.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dok. Medcom.id

Pemerintah Mereformasi Benang Kusut Perizinan Melalui UU Cipta Kerja

Cahya Mulyana • 24 Desember 2020 18:26
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. Omnibus law diharapkan mereformasi kemudahan usaha dan mengurai benang kusut proses perizinan.
 
"(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan," kata Yasonna saat menjadi pembicara pada focus group discussion (FGD) Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis, 24 Desember 2020.
 
Menurut dia, banyak investor selama ini kesulitan memproses perizinan dan investasi karena aturan yang berbelit. Kemudian, ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah tak kunjung hilang.

"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perdanya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet," ujarnya.
 
Menurut dia, UU Cipta Kerja sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Khususnya, dalam rangka mendongkrak perekonomian yang berbanding lurus dengan perluasan lapangan kerja.
 
Baca: Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Serap Pengangguran
 
Yasonna mengatakan pelanggaran perizinan usaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya dikategorikan pelanggaran administratif. Selama tidak mengandung unsur niat jahat, sanksi yang diberikan ke pelaku usaha memegang prinsip ultimum remedium atau mengedepankan pengenaan sanksi administratif daripada sanksi pidana.
 
"Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana, karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya, sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan)," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan