Jakarta: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai wacana jabatan presiden selama tiga periode perlu diperhatikan serius. Namun, ketentuan itu harus menjunjung konstitusi lewat pengesahan di MPR dan DPR.
"Saya rasa (jabatan presiden) tiga periode ini mesti kita pikirkan ke depan," kata Arief dalam webinar bertajuk 'Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional', Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, pemerintahan yang dipimpin presiden dengan dua periode masih belum efektif. Presiden dinilai juga harus mengurusi koalisi agar tetap solid, di samping mengerjakan tugas negara.
Baca: Perubahan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Tidak Signifikan
"Berbeda kalau dia sampai tiga kali (periode). Fase kedua ini saja kan Presiden Joko Widodo masih 'dagang kerbau' sama partai politik, 'dagang kerbau' sama para relawannya," ucap Arief.
Politikus Partai Gerindra ini menilai penggodokan jabatan presiden selama tiga periode mesti digarap secara konstitusional. Wacana ini, kata dia, juga tak perlu dikhawatirkan.
Dia menyinggung mengenai dasar usulan yang mengemuka ketika jabatan presiden dua periode di masa reformasi terbentuk. Kala itu, MPR menyusun aturan presiden maksimal menjabat 10 tahun atau dua periode.
"Kawan-kawan di MPR yang waktu itu dipimpin oleh Amien Rais membuat UU tentang pemilihan presiden itu. Seorang warga negara itu kalau sebagai presiden hanya diperbolehkan dua periode dasarnya apa, nyonteknya dari mana?" ujar Arief.
Arief tak sepakat jika Indonesia perlu meniru sistem demokrasi negara lain, misalnya Amerika Serikat (AS). Pasalnya, atmosfer politik di AS dan Indonesia tidak bisa disamakan.
"Kalau kita mau katanya diikuti negara demokrasi, yaitu AS dua periode, sistem politiknya kan beda, partainya di AS cuma dua. Kalau di sini kan partainya berkarung-karung," kata Arief.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra Arief Poyuono menilai wacana jabatan
presiden selama tiga periode perlu diperhatikan serius. Namun, ketentuan itu harus menjunjung konstitusi lewat pengesahan di MPR dan DPR.
"Saya rasa (jabatan presiden) tiga periode ini mesti kita pikirkan ke depan," kata Arief dalam webinar bertajuk 'Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional', Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, pemerintahan yang dipimpin presiden dengan dua periode masih belum efektif. Presiden dinilai juga harus mengurusi koalisi agar tetap solid, di samping mengerjakan tugas negara.
Baca:
Perubahan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Tidak Signifikan
"Berbeda kalau dia sampai tiga kali (periode). Fase kedua ini saja kan Presiden
Joko Widodo masih 'dagang kerbau' sama partai politik, 'dagang kerbau' sama para relawannya," ucap Arief.
Politikus Partai Gerindra ini menilai penggodokan jabatan presiden selama tiga periode mesti digarap secara konstitusional. Wacana ini, kata dia, juga tak perlu dikhawatirkan.
Dia menyinggung mengenai dasar usulan yang mengemuka ketika jabatan presiden dua periode di masa reformasi terbentuk. Kala itu, MPR menyusun aturan presiden maksimal menjabat 10 tahun atau dua periode.
"Kawan-kawan di MPR yang waktu itu dipimpin oleh Amien Rais membuat UU tentang pemilihan presiden itu. Seorang warga negara itu kalau sebagai presiden hanya diperbolehkan dua periode dasarnya apa, nyonteknya dari mana?" ujar Arief.
Arief tak sepakat jika Indonesia perlu meniru sistem demokrasi negara lain, misalnya Amerika Serikat (AS). Pasalnya, atmosfer politik di AS dan Indonesia tidak bisa disamakan.
"Kalau kita mau katanya diikuti negara demokrasi, yaitu AS dua periode, sistem politiknya kan beda, partainya di AS cuma dua. Kalau di sini kan partainya berkarung-karung," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)