medcom.id, Jakarta: Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas harus diteruskan hingga ke daerah. Pemerintah mendorong kepala daerah membuat peraturan daerah terkait hal ini.
"Jadi daerah juga akan membuat perda ormas apapun baik yang terdaftar di pemerintah maupun tidak," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, pemerintahan yang bersinergi dari pusat hingga daerah menjadi kata kunci penerapan regulasi penindakan ormas yang anti-Pancasila. Pasalnya, organisasi masyarakat tak hanya membuat legalitasnya di tingkat pusat saja.
Tjahjo menyebut, perda akan memperkuat benteng Pancasila hingga ke segala lini. Prinsipnya, pemerintah tak mencegah masyarakat berserikat, namun harus sesuai ideologi. Ia menjamin tak ada diskriminasi terhadap organisasi beraliran keagamaan, asal sesuai Pancasila.
Baca: Wiranto Imbau Pengikut Tinggalkan HTI
Misalnya secara agama Islam, suatu ormas boleh berdakwah dengan didasari Alquran dan hadis. "Tapi, sebagai organisasinya dia berasas Pancasila, konsisten. Jangan punya niat mengubah dasar negara dengan apa yang dia inginkan. Itu saja," pungkas Tjahjo.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menegaskan korelasi perda dengan perppu. Menurut dia, regulasi di daerah adalah hak kepala daerah, sehingga tidak perlu menunggu Perppu Ormas disahkan DPR.
Sebelum HTI dibubarkan dan Perppu ditetapkan, Kemendagri sudah memberi amanat daerah menertibkan ormas anti-Pancasila. "Nah prosesnya sudah melalui instruksi Mendagri yang disampaikan ke daerah," kata Soedarmo.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5jgy3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas harus diteruskan hingga ke daerah. Pemerintah mendorong kepala daerah membuat peraturan daerah terkait hal ini.
"Jadi daerah juga akan membuat perda ormas apapun baik yang terdaftar di pemerintah maupun tidak," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, pemerintahan yang bersinergi dari pusat hingga daerah menjadi kata kunci penerapan regulasi penindakan ormas yang anti-Pancasila. Pasalnya, organisasi masyarakat tak hanya membuat legalitasnya di tingkat pusat saja.
Tjahjo menyebut, perda akan memperkuat benteng Pancasila hingga ke segala lini. Prinsipnya, pemerintah tak mencegah masyarakat berserikat, namun harus sesuai ideologi. Ia menjamin tak ada diskriminasi terhadap organisasi beraliran keagamaan, asal sesuai Pancasila.
Baca: Wiranto Imbau Pengikut Tinggalkan HTI
Misalnya secara agama Islam, suatu ormas boleh berdakwah dengan didasari Alquran dan hadis. "Tapi, sebagai organisasinya dia berasas Pancasila, konsisten. Jangan punya niat mengubah dasar negara dengan apa yang dia inginkan. Itu saja," pungkas Tjahjo.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menegaskan korelasi perda dengan perppu. Menurut dia, regulasi di daerah adalah hak kepala daerah, sehingga tidak perlu menunggu Perppu Ormas disahkan DPR.
Sebelum HTI dibubarkan dan Perppu ditetapkan, Kemendagri sudah memberi amanat daerah menertibkan ormas anti-Pancasila. "Nah prosesnya sudah melalui instruksi Mendagri yang disampaikan ke daerah," kata Soedarmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)