medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menetapkan aturan kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
"Telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa 1 Agustus 2017.
DPRD seluruh Indonesia tengah menunggu landasan hukum mengenai kenaikan tunjangan. Saat ini mereka bisa melaksanakan amanat pemerintah pusat, sebab Permendagri tersebut baru saja melewati proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca juga: Keraguan di Balik Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD)
Permendagri tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan DPRD. Di dalamnya mengamanatkan bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Adapun regulasi terkait hal ini sebelumnya hanya mengatur tunjangan melalui sistem reimburse sehingga harus ada bukti transaksi dan pembelian. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut selama ini tunjangan yang diberikan kecil dan terbatas.
Dengan peningkatan ini diharapkan akan menggenjot kinerja pimpinan dan anggota DPRD untuk memajukan wilayah kerja masing-masing dan dijauhkan dari keinginan untuk korupsi.
"Selama ini terlalu kecil untuk mereka sehingga pada korup. Kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi," ujar Sumarsono.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menetapkan aturan kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
"Telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa 1 Agustus 2017.
DPRD seluruh Indonesia tengah menunggu landasan hukum mengenai kenaikan tunjangan. Saat ini mereka bisa melaksanakan amanat pemerintah pusat, sebab Permendagri tersebut baru saja melewati proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca juga:
Keraguan di Balik Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD)
Permendagri tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan DPRD. Di dalamnya mengamanatkan bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Adapun regulasi terkait hal ini sebelumnya hanya mengatur tunjangan melalui sistem reimburse sehingga harus ada bukti transaksi dan pembelian. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut selama ini tunjangan yang diberikan kecil dan terbatas.
Dengan peningkatan ini diharapkan akan menggenjot kinerja pimpinan dan anggota DPRD untuk memajukan wilayah kerja masing-masing dan dijauhkan dari keinginan untuk korupsi.
"Selama ini terlalu kecil untuk mereka sehingga pada korup. Kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi," ujar Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)