Jakarta: Anggota Pansus RUU Terorisme Akbar Faisal mengaku keberatan jika DPR dituding sebagai dalang lambannya pengesahan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Menurut dia pangkal masalah bukan di DPR melainkan di pemerintah.
"Selama ini banyak wacana DPR tidak menyelesaikannya, tidak begitu. Persoalannya ada di pemerintah, seandainya pemerintah satu suara datang pada kami (revisi UU) sudah lama selesai," ujar dia, dalam Primetime News, Senin, 21 Mei 2018.
Akbar mengatakan lambatnya pengesahan revisi UU Antiterorisme tak lepas dari perdebatan yang terus terjadi di internal pemerintah. Pembahasan bahkan harus lompat dari pasal ke pasal hanya untuk memberi ruang pada pemerintah.
"Kami memberi ruang pada pemerintah. Mereka tinggal datang pada kami satu suara dan biarkan kami partai politik yang memperdebatkannya," kata Akbar.
Politikus Partai NasDem ini menyebut salah satu perdebatan yang masih terjadi adalah terkait apakah frasa motif politik perlu dimasukkan ke dalam definisi teroris. Hal ini dinilai krusial lantaran jika memang dimasukkan hampir pasti penyelesaian atau penegakan hukum dari kasus terorisme butuh waktu lama.
Satu sisi, menurut Akbar, jika memang dimasukkan dalam definisi tentu motif politik tidak bisa langsung terungkap kecuali jika pelaku sudah berada dalam tahanan. Di pihak lain motif politik dinilai tidak bisa dilepaskan dari kasus terorisme.
Argumentasi yang terus menerus inilah yang menurut Akbar menjadi pangkal masalah.
"Kan sudah dikatakan tolong pemerintah satu suara karena ini usulan pemerintah. Soal perbedaan yang ada di fraksi kami itu mudah. Kalau ternyata tidak ketemu juga voting saja, susah amat," ungkapnya.
Jakarta: Anggota Pansus RUU Terorisme Akbar Faisal mengaku keberatan jika DPR dituding sebagai dalang lambannya pengesahan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Menurut dia pangkal masalah bukan di DPR melainkan di pemerintah.
"Selama ini banyak wacana DPR tidak menyelesaikannya, tidak begitu. Persoalannya ada di pemerintah, seandainya pemerintah satu suara datang pada kami (revisi UU) sudah lama selesai," ujar dia, dalam
Primetime News, Senin, 21 Mei 2018.
Akbar mengatakan lambatnya pengesahan revisi UU Antiterorisme tak lepas dari perdebatan yang terus terjadi di internal pemerintah. Pembahasan bahkan harus lompat dari pasal ke pasal hanya untuk memberi ruang pada pemerintah.
"Kami memberi ruang pada pemerintah. Mereka tinggal datang pada kami satu suara dan biarkan kami partai politik yang memperdebatkannya," kata Akbar.
Politikus Partai NasDem ini menyebut salah satu perdebatan yang masih terjadi adalah terkait apakah frasa motif politik perlu dimasukkan ke dalam definisi teroris. Hal ini dinilai krusial lantaran jika memang dimasukkan hampir pasti penyelesaian atau penegakan hukum dari kasus terorisme butuh waktu lama.
Satu sisi, menurut Akbar, jika memang dimasukkan dalam definisi tentu motif politik tidak bisa langsung terungkap kecuali jika pelaku sudah berada dalam tahanan. Di pihak lain motif politik dinilai tidak bisa dilepaskan dari kasus terorisme.
Argumentasi yang terus menerus inilah yang menurut Akbar menjadi pangkal masalah.
"Kan sudah dikatakan tolong pemerintah satu suara karena ini usulan pemerintah. Soal perbedaan yang ada di fraksi kami itu mudah. Kalau ternyata tidak ketemu juga voting saja, susah amat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)