Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Penegak Hukum Diminta Bertanggungjawab Menggunakan UU Terorisme

Deny Irwanto • 25 Mei 2018 13:35
Jakarta: Penegak hukum diminta bertanggungjawab dalam menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap UU yang sudah disahkan DPR itu dimanfaatkan dengan baik.
 
Yasonna ingin seluruh penegak hukum selalu berpedoman pada UU saat menghadapi kejahatan terorisme.
 
"Kita harap digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama. Jaksa juga kalau dia akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
 
Baca: RUU Terorisme Diklaim Terbaik di Dunia
 
Yasonna menjelaskan, dengan adanya UU tersebut, penegak hukum bisa lebih optimal dalam melakukan pencegahan tindak terorisme.
 
Menurut Yasonna, Undang-Undang tersebut juga menyebut aparat keamanan bisa melakukan penindakan jika menemukan rencana penyerangan yang dilakukan terduga terorisme.
 
"Jadi kalau ada perbuatan persiapan semua sudah dimungkinkan (diambil tindakan) oleh undang-undang ini," jelas Yasonna.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan