Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna: Tidak Ada Lagi Perdebatan RUU Terorisme

Deny Irwanto • 25 Mei 2018 10:28
Jakarta: DPR RI hari ini akan melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Terorisme. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meyakini jika rapat paripurna akan berjalan lancar karena seluruh fraksi sudah sepakat terhadap definisi terorisme.
 
"Seluruh fraksi juga menyepakati, jadi tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam 24 Mei 2018.
 
Yasonna menjelaskan, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme maupun pemerintah sudah satu suara soal definisi terorisme.
 
Yasonna yakin RUU Terorisme bisa segera disahkan menjadi undang-undang untuk mewadahi aparat keamanan menegakkan hukum.
 
"Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama pemerintah. Setelah kita pertimbangkan seksama, ada rumusan yang dapat disepakati, ada penambahan frasa. Setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat kita menerima alternatif kedua," jelas Yasonna.
 
Delapan Fraksi menyepakati definisi terorisme alternatif kedua yang ditawarkan pemerintah. Definisi terorisme yang menyertakan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan.
 
Sementara dua fraksi PDIP dan PKB menyepakati alternatif pertama. Definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan.
 
Baca: RUU Terorisme Diklaim Terbaik di Dunia
 
Dalam rapat kerja tadi malam, akhirnya 10 fraksi sepakat alternatif kedua menjadi definisi terorisme. 10 fraksi sepakat revisi UU Antiterorisme dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disahkan.
 
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:
 
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan