Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mencabut larangan penggunaan cantrang. Regulasi itu tetap berlaku, meski pemerintah memperbolehkan penggunaan alat penangkap ikan jenis itu.
"Larangan cantrang enggak dicabut. Enggak ada perubahan zona jalur penangkapan ikan. Tetap di wilayah Pantura," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2018.
Pelarangan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Agus menegaskan, pihaknya tak akan mencabut larangan itu. Keputusan Pemerintah hanya memperpanjang masa pemakaian cantrang hingga nelayan beralih ke alat tangkap lain. Intinya pengguna cantrang harus digerus, namun tanpa batas waktu.
"Silahkan melaut menggunakan cantrang, tapi penggunanya jangan bertambah," ucap dia.
Baca: 28 Nelayan Sumenep Masih Menggunakan Cantrang
Tercatat di Data Sistem Aplikasi Informasi Perizinan Daerah (Simkada) KKP, ada 2 ribu lebih kapal pengguna cantrang di wilayah Pantura. Rinciannya 955 kapal berasal dari Jawa Tengah, meliputi wilayah Rembang, Batang, Tegal dan Pati. Mayoritas dari kapal-kapal itu memiliki kapasitas lebih dari 30 gross ton (GT).
Sisanya, sebanyak 1.100 unit kapal cantrang beroperasi di daerah Lamongan, Jawa Timur. Mayoritas, kapasitas kapal di bawah 30 GT.
Sebelumnya, pemerintah sepakat tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
"Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Keputusan perpanjangan dan peralihan di waktu yang sama ini dikatakan untuk melindungi nelayan di Tanah Air. Terutama para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada peralatan tradisional. Susi berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Kalau sampeyan bandel terus nelayan tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong kompromi ini dipatuhi," kata Susi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6r6LqN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mencabut larangan penggunaan cantrang. Regulasi itu tetap berlaku, meski pemerintah memperbolehkan penggunaan alat penangkap ikan jenis itu.
"Larangan cantrang enggak dicabut. Enggak ada perubahan zona jalur penangkapan ikan. Tetap di wilayah Pantura," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman kepada
Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2018.
Pelarangan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (
Trawls) dan Pukat Tarik (
Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Agus menegaskan, pihaknya tak akan mencabut larangan itu. Keputusan Pemerintah hanya memperpanjang masa pemakaian cantrang hingga nelayan beralih ke alat tangkap lain. Intinya pengguna cantrang harus digerus, namun tanpa batas waktu.
"Silahkan melaut menggunakan cantrang, tapi penggunanya jangan bertambah," ucap dia.
Baca: 28 Nelayan Sumenep Masih Menggunakan Cantrang
Tercatat di Data Sistem Aplikasi Informasi Perizinan Daerah (Simkada) KKP, ada 2 ribu lebih kapal pengguna cantrang di wilayah Pantura. Rinciannya 955 kapal berasal dari Jawa Tengah, meliputi wilayah Rembang, Batang, Tegal dan Pati. Mayoritas dari kapal-kapal itu memiliki kapasitas lebih dari 30
gross ton (GT).
Sisanya, sebanyak 1.100 unit kapal cantrang beroperasi di daerah Lamongan, Jawa Timur. Mayoritas, kapasitas kapal di bawah 30 GT.
Sebelumnya, pemerintah sepakat tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
"Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Keputusan perpanjangan dan peralihan di waktu yang sama ini dikatakan untuk melindungi nelayan di Tanah Air. Terutama para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada peralatan tradisional. Susi berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Kalau sampeyan bandel terus nelayan tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong kompromi ini dipatuhi," kata Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)